Berita Badung
Banyak LPD di Badung Bermasalah, Kadisbud Sebut Ada Indikasi Keluar dari SOP
Kendati demikian, Disbud sendiri akan melakukan pembinaan kembali kepada LPD yang ada di gumi keris.
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA – Beberapa Lembaga Perkreditan Desa (LPD) di Kabupaten Badung terlilit kasus hukum.
Hal itu pun membuat pemerintah Kabupaten Badung melalui Dinas Kebudayaan (Disbud) prihatin.
Meski demikian, tersandungnya kasus hukum dikarenakan sudah keluar dari Standard Operational Procedure (SOP).
Bahkan Disbud setempat menegaskan terseretnya pengurus LPD ke meja hijau murni lantaran pelanggaran hukum.
Baca juga: Tipikor Geledah Rumah 2 Tersangka, Kumpulkan Banyak Bukti Kasus LPD Gulingan Badung
Kendati demikian, Disbud sendiri akan melakukan pembinaan kembali kepada LPD yang ada di gumi keris.
Kadisbud Badung, Gde Eka Sudarwitha, yang dikonfirmasi Rabu 6 April 2022 mengatakan LPD yang tersandung kasus bukan karena tekanan pandemi Covid-19, tapi memang sudah ada upaya di luar ketentuan.
Sehingga terjadinya pelanggaran hukum karena penyalahgunaan wewenang.
“LPD yang tersandung kasus hukum, lantaran keluar dari SOP.
Padahal, dalam Perda Provinsi Bali tentang LPD Nomor 4 Tahun 2017 telah dijabarkan tata cara pengelolaan LPD,” kata Eka Sudarwitha
Kendati demikian, pihaknya meminta kepada pengelola LPD dikembalikan sesuai SOP, sesuai ketentuan yang ada di Perda Provinsi Bali tentang LPD Nomor 4 Tahun 2017.
Selain itu program-program LPD juga harus betul-betul terukur,” terangnya.
Mantan Camat Petang ini mencontohkan ketika LPD mengeluarkan pinjaman dana. Pihak pengelola harus betul-betul melakukan analisa dan disertai dengan agunan.
“Yang mengajukan kredit dianalisis sesuai dengan kemampuan dan disertakan dengan agunan. Jangan melakukan kegiatan investasi di luar ketentuan jangan berakrobat memberikan kredit,” tegasnya.
Dikatakan, LPD juga tidak diperkenankan memberikan pinjaman dana kepada warga di luar desa adat untuk menjaga likuiditas.
Baca juga: Gelar Rapat Kerja, Komisi IV DPRD Badung Pertanyakan Pembangunan Sekolah dan Dana Aci
“Jangan juga meminjamkan diluar krama adat, sehingga mampu menjaga likuiditas,” katanya.