Berita Tabanan

Aturan dari Pusat, Nelayan Hanya Dapat Maksimal 5 Liter, HNSI Tabanan Sindir Kebijakan SPBU

Para nelayan di Kabupaten Tabanan terdampak imbas aturan yang melarang pembelian dengan jumlah kebutuhan.

Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Harun Ar Rasyid
Tribun Bali/I Made Ardhiangga
Aktivitas nelayan Pengambengan usai pulang melaut, Kamis 31 Maret 2022 di Pelabuhan Desa Pengambengan, Kabupaten Jembrana, Bali. Nelayan Kecil Pengambengan Jembrana Menjerit, Sepekan Ini Kesulitan Dapat Solar 

Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Tabanan, I Ketut Arsana Yasa menceritakan, ia telah mendapat banyak laporan dari para nelayan di seluruh Kabupaten Tabanan. Sedikitnya, ia pagi ini sudah mendapat tiga telpon untuk mesadu terkait kesulitan mendapatkan bahan bakar.

"Pagi ini saya sudah terima tiga telpon dari temen temen nelayan seperti di wilayah Selemadeg. Per hari ini, mereka tak bisa melaut karena tak bisa membeli bahan bakar petralite di SPBU Soka," ungkap Arsana Yasa, Rabu 6 April 2022.

Pria yang lebih akrab disapa Ketut Sadam ini melanjutkan, dari keterangan para nelayan mereka tak diijinkan alias dilarang beli pertalite karena aturan. Hanya saja, tak dijelaskan aturan yang mana digunakan untuk pelarangan itu.

"Sebenarnya per 1 April kemarin itu sempat tak dikasi. Tapi, setelah itu nelayan menggunakan kartu nelayan kemudian diberikan. Tapi per hari ini tadi pagi tak diberikan lagi," kata pria yang juga Anggota Komisi I DPRD Tabanan ini.

Disinggung mengenai upaya kelanjutannya, Sadam menjelaskan dirinya beserta teman teman nelayan bakal meminta petunjuk ke Ketua DPRD Tabanan, I Made Dirga dan juga Bupati Tabanan, I Komang Gede Sanjaya. Dia berharap ada solusi dengan kondisi ironi saat ini, apalagi aktivitas para nelayan merupakan salah satu bentuk perekonomian.(*)

BERITA LAINNYA

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved