Bisnis
Berlaku Sejak 1 April 2022, Aprindo Bali Nilai Petunjuk Teknis PPN 11 Persen Belum Ada Kejelasan
tarif PPN 11 persen ini tertuang dalam pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Noviana Windri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Kenaikan tarif PPN 11 persen telah berlaku pada, Jumat 1 April 2022 lalu.
Kebijakan mengenai tarif PPN 11 persen ini tertuang dalam pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Kenaikan ini dikatakan untuk memperkuat ekonomi dan meningkatkan pendapatan negara.
Ketika dikonfirmasi, Ketua Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Bali, Agung Agra Putra mengatakan hingga saat ini petunjuk teknis (juknis) yang beredar belum juga jelas.
Salah satunya untuk barang kebutuhan pokok yang diberikan fasilitas bebas PPN, diantaranya beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, dan gula konsumsi.
Baca juga: MENGHITUNG Besar Tarif PPN Internet yang Naik Jadi 11 Persen, Berikut Daftar Providernya
Baca juga: TARIF PPN INTERNET Naik Jadi 11 Persen, Berikut Daftar Provider Naikkan Tarifnya
“Contoh susu, susu yang bagaimana? Karena saat ini susu dalam kemasan baik powder atau liquid (infant formula, anak maupun dewasa) juga kena pajak. Begitu juga dengan gula. Gula dalam kemasan premium dengan brand itu juga ada PPN-nya,” ungkapnya pada, Rabu 6 April 2022.
Lebih lanjutnya pihaknya berharap, agar pemerintah segera membuat petunjuk pelaksanaan (juklak) atau juknis yang lebih jelas.
Sehingga tak memunculkan kebingungan di peritel.
Sementara itu dengan peningkatan tarif PPN menjadi 11 persen dampaknya bisa akan memicu inflasi akibat meningkatnya harga barang-barang kena pajak.
Dengan belum pulihnya daya beli masyarakat akibat pandemi, ini akan menimbulkan potensi untuk menunda konsumsi rumah tangga di seluruh lapisan masyarakat.
Ia pun memperkirakan, dengan adanya penerapan PPN 11 persen ini, penjualan untuk semua kategori produk bisa saja mengalami penurunan.
Terutama jenis produk-produk impuls atau di luar kebutuhan pokok.
"Karena masyarakat akan lebih selektif dalam berbelanja akibat daya beli yang semakin terbatas,” imbuhnya.
Baca juga: DAFTAR Provider Internet Naikkan Tarif PPN 11 Persen: Ada Biznet Hingga Iconnet PLN
Baca juga: Mulai Hari Ini 1 April 2022 Tarif PPN Naik Jadi 11 Persen, Ini Daftar Barang yang Bebas PPN
Disinggung terkait data terbaru ritel di Bali yang gulung tikar, pihaknya mengaku masih mengkonfirmasi.
"Saya coba check dulu. Saya sendiri belum memegang datanya saat ini,” tutupnya. (*)