Berita Badung

DPRD Badung Semprot Eksekutif Lantaran Pokir Tak Kunjung Cair, Minta Tahun 2023 Besarannya Rp 2 M

Anom Gumanti  mengatakan jika memang tidak ada anggaran, pihaknya minta beritahu dan dijelaskan.

Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/I Komang Agus Aryanta
Dewan Badung bersama eksekutif yang saat menggelar rapat di Gedung Dewan pada Rabu, 6 April 2022. 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung menganggap pencairan dana Pokok Pikiran (Pokir) Dewan ribet.

Karena ribetnya, ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Badung, I Gusti Anom Gumanti bahkan sampai menyemprot pihak eksekutif saat rapat Dewan bersama eksekutif yang dipimpin Ketua DPRD Badung, Putu Parwata didampingi Wakit Ketua II Made Sunarta pada Rabu 6 April 2022.

Anom Gumanti  mengatakan jika memang tidak ada anggaran, pihaknya minta beritahu dan dijelaskan.

Pasalnya dana pokir tersebut juga untuk kepentingan masyarakat.

Baca juga: Banyak LPD di Badung Bermasalah, Kadisbud Sebut Ada Indikasi Keluar dari SOP

"Padahal untuk ketemu dengan masyarakat waktunya sangat terbatas. Ujung-ujungnya ditolak atau tidak keluar, tidak keluar, tidak keluar. Mohon maaf, tolong teman-teman eksekutif bantu kami di Dewan. Sehingga kami juga menjalankan tugas tanpa beban moral besar ke masyarakat. Kalau memang tidak ada anggaran tolong dijelaskan," katanya.

Politisi asal Kuta ini juga mengeluhkan, seringnya ada infomasi yang kurang jelas dari eksekutif dalam proses pengurusan pokir ini.

"Ini uang rakyat, bukan hanya kuasa eksekutif. DPRD juga punya kuasa untuk memberi ke masyarakat. Kasi kami informasi yang benar sesuai mekanisme," tegasnya.

Ketua DPRD Badung, Putu Parwata juga mengatakan hal yang sama.

Menurutnya hak Dewan dilindungi undang-undang berbeda dengan eksekutif. Termasuk pengusulan perencanaan daerah yang masuk dalam pokir.

"Eksekutif tidak boleh mengubah undang-undang, ini tertinggi diatur bagaimana cara mengusulkan program.

Dalam PP 12 tahun 2017 jelas mekanisme pokir itu tidak bisa dipotong-potong. Karena pemerintahan bersama harus ada kesepakatan bersama," ucapnya.

Kemudian terkait reses Politisi Asal Dalung Kuta Utara itu juga  menolak diberikan SK ataupun SE dari Bupati ataupun Sekda.

Sebab Dewan sudah memiliki payung hukum yang jelas yakni UU 23 dan PP 12 tahun 2017 tentang sistem reses Dewan dan tata tertib Dewan.

"Jangan kami diatur disitu. Dalam rapat ini kami menolak edaran yang diberikan soal reses.

Baca juga: Tipikor Geledah Rumah 2 Tersangka, Kumpulkan Banyak Bukti Kasus LPD Gulingan Badung

Reses kami sudah jelas ada payung hukumnya. Kami tidak akan melawan UU. Jangan samakan kami dengan ASN," tegasnya lagi.

Pada rapat tersebut juga memutuskan besaran Pokir di  tahun 2022 menjadi Rp 1 miliar per anggota DPRD dan di tahun 2023 menjadi 2 miliar per anggota DPRD dengan melihat tren peningkatan pendapatan saat ini.

Sementara,  jika bupati tidak menyetujui keputusan yang diambil DPRD saat rapat kerja tersebut, Putu Parwata mengatakan bahwa pemerintahan harus bersama dan harus sama-sama memaklumi.

Menurutnya yang diperjuangkan Dewan adalah kepentingan masyarakat sangat kecil kemungkinan bupati tidak setuju.

"Karena bupati dengan pemerintahan (pimpinan dewan dan anggota dewan,red) yang mengusulkan program dan nanti tinggal menyelaraskan anggaran yang harus dikeluarkan oleh pemerintah untuk masyarakat.

Inilah yang namanya bersama-sama, kalau tidak kan hanya pemerintahan sendiri-sendiri. Kalau alasannya kurang pendapatannya ya mari bersama-sama untuk meningkatkan pendapatan daerahnya. Sehingga nanti tidak ada saling sikut, saling menjegal maupun mempolitisasi sama sekali itu tidak ada," ujarnya.

Parwata juga tidak menampik terkendalanya pencairan dana pokir saat ini.

Pihaknya menyebut itu karena kemampuan keuangan daerahnya yang menurun sehingga programnya menurun.

"Usulan dari dewan pun  menurun . Tapi sekarang indikatornya sudah mulai naik, makanya saya berani mengatakan Pokir dewan dipasang  2 miliar di tahun 2023, karena saat ini semua dibuka, perjalanan pariwisata dipermudah ke badung dan tren pertumbuhan ekonomi Badung naik dan pendapatannya naik," ungkap Parwata yang juga Sekretaris DPC PDI Perjuangan Badung tersebut.

Sementara Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Badung I Made Wira Dharmajaya tidak menanggapi banyak.

Baca juga: Gelar Rapat Kerja, Komisi IV DPRD Badung Pertanyakan Pembangunan Sekolah dan Dana Aci

Pihaknya mengaku bahwa Pokir tersebut kini sudah ada rumahnya pada Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD). Sehingga kini mitra Bappeda adalah sekretariat DPRD untuk meneruskan hal tersebut.

"Jadi yang masuk Pokok Pikiran adalah kegiatan yang menjadi tugas pokok perangkat daerah, seperti belanja modal, barang jasa dan hibah," jelasnya.

Lebih lanjut dirinya mengatakan dalam SIPD pokir tersebut paling lambat diusulkan minimal satu minggu setelah musrenbang kabupaten.

"Ini batas waktunya sehingga jika lewat pokir akan dikunci dan tidak bisa keluar," imbuhnya. (*)

Artikel lainnya di Berita Badung

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved