Berita Badung

Tipikor Geledah Rumah 2 Tersangka, Kumpulkan Banyak Bukti Kasus LPD Gulingan Badung

Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Badung menggeledah dua rumah tersangka dugaan korupsi di LPD Desa Adat Gulingan

Tribun Bali/I Komang Agus Aryanta
Tipikor reskrim Polres Badung saat melakukan penggeledahan di rumah tersangka kasus korupsi di LPD Desa Adat Gulingan pada Senin 4 April 2022 - Tipikor Geledah Rumah 2 Tersangka, Kumpulkan Banyak Bukti Kasus LPD Gulingan Badung 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Badung menggeledah dua rumah tersangka dugaan korupsi di LPD Desa Adat Gulingan, Kecamatan Mengwi, Badung, Bali.

Estimasi kerugian dalam kasus ini disebut mencapai Rp 30 miliar.

Rumah yang digeledah yakni rumah milik almarhum I Nyoman Dhanu yang merupakan mantan Bendesa Gulingan.

Selain itu polisi juga menggeledah rumah I Ketut Rai Darta yang merupakan mantan Ketua LPD Desa Gulingan.

Baca juga: Dugaan Korupsi Rp 30 M, Polres Badung Geledah Rumah Mantan Ketua LPD & Mantan Bendesa Adat Gulingan

Kasatreskrim Polres Badung, AKP I Putu Ika Prabawa Kartima memimpin penggeledahan di dua rumah tersebut.

Penggeledahan Senin kemarin dilakukan untuk kepentingan pencarian bukti dalam kasus ini.

"Ada dua rumah kami geledah, yakni rumah almarhum I Nyoman Dhanu mantan Bendesa Adat Gulingan dan rumah mantan Ketua LPD Adat Gulingan I Ketut Rai Darta," ujarnya, Selasa 5 April 2022.

Dalam penggeledahan, polisi didampingi Bendesa Adat Gulingan, Kelian Banjar Dinas Angkeb Canging dan Kelian Banjar Dinas Munggu.

Selama beberapa jam penggeledahan, ada beberapa barang bukti diamankan oleh tim Tipikor Satreskrim Polres Badung.

"Jadi kami hanya mencari bukti kuat terkait perkara kasus tersebut. Sehingga kasus dugaan korupsi bisa ditingkatkan," demikian kata AKP I Putu Ika Prabawa Kartima.

Di rumah almarhum Nyoman Dhanu, polisi mengamankan enam lembar SPPT, empat lembar fotokopi sertifikat tanah tanah, kuitansi No 1 tanggal 11 Juni 2018.

Fotokopi bukti transfer Bank BPD Bali, kartu angsuran PT Bank Desa Pedungan atas nama I Nyoman Dhanu.

Catatan tanda terima sementara, buku tabungan Bank BPD Bali, kitir kredit LPD Desa Adat Gulingan atas nama Luh Gede Putri Griya Utami, kitir kredit LPD Desa Adat Gulingan atas nama UD. Sinar Mandiri Mart dan satu gabung kuitansi tanggal 10 Maret 2016.

Penggeledahan di rumah Rai Darta, polisi mengamankan uang tunai Rp 7 juta, dua lembar formulir transfer Bank BPD Bali, sebelas lembar bukti kas masuk LPD Desa Adat Gulingan, fotokopi bukti transfer bank BPD Bali, tiga buku tabungan LPD Desa Adat Gulingan.

Empat kitir kredit LPD Desa Adat Gulingan atas nama Nyoman Puja Adi Jaya, Wayan Eka Sudama, I Made Subasma, dan I Putu Suka Yasa, selembar kuitansi tanggal 2 November 2020 sebesar Rp 288 juta, kuitansi pembayaran debitur, exemplar bukti kas masuk dan fotokopi sertifikat tanah.

"Masih banyak yang kami amankan di rumah mantan ketua LPD ini. Jadi saya tidak bisa menyebutkan satu-satu karena banyak. Penyelidikan masih kita lakukan. Setelah berkas lengkap baru nanti akan dilimpahkan," ungkap dia.

Baca juga: Korupsi LPD Desa Adat Tuwed, Jembrana, Dua Pengurus Diganjar Tiga dan Dua Tahun Penjara

Nasabah Melapor Tahun 2021

Dugaan korupsi di LPD Desa Adat Gulingan, Kecamatan Mengwi dilaporkan oleh nasabah pada tahun 2021 ke Polres Badung.

Setelah melakukan rangkaian penyelidikan, Polres Badung kemudian menggelar audit dan dinyatakan kerugian negara sebesar Rp 30 miliar lebih.

Setelahnya polisi menetapkan Rai Darta yang saat itu selaku Ketua LPD Desa Gulingan dan Made Dhanu selaku bendahara LPD sekaligus mantan Bendesa Gulingan.

"Ada dua tersangka yang sudah kami tetapkan. Salah satunya sudah almarhum yang sebelumnya menjabat sebagai bendahara," ujar Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes. (*)

Kumpulan Artikel Badung

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved