Berita Badung

Dugaan Korupsi Rp 30 M, Polres Badung Geledah Rumah Mantan Ketua LPD & Mantan Bendesa Adat Gulingan

Satu per satu rumah kedua diduga pelaku digeledah pada hari Senin tanggal 4 April 2022 kemarin.

Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/I Komang Agus Aryanta
Tipikor reskrim Polres Badung saat melakukan penggeledahan di rumah tersangka kasus korupsi di LPD Desa Adat Gulingan pada Senin 5 April 2022 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Satuan Reskrim Polres Badung kembali melanjutkan pemeriksaan dugaan kasus korupsi yang terjadi di desa adat Gulingan, Kecamatan Mengwi.

Bahkan untuk mendapatkan barang bukti yang lengkap Kasat Reskrim Polres Badung bersama petugas dari Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Badung menggeledah dua rumah yang diduga melakukan tindak pidana korupsi.

Dua rumah yang di geledah yakni rumah almarhum I Nyoman Dhanu yang merupakan Mantan Bendesa Adat Gulingan di Banjar Angkeb Canging, Desa Gulingan dan rumah I Ketut Rai Darta  yang merupakan Mantan Ketua LPD Desa Adat Gulingan yang beralamat di Banjar Munggu, Desa Gulingan.

Satu per satu rumah kedua diduga pelaku digeledah pada hari Senin tanggal 4 April 2022 kemarin.

Baca juga: Diduga Alami Sakit Menahun, Pria Paruh Baya Asal Mengwi Badung Nekat Akhiri Hidupnya

Pemeriksaan yang dilaksanakan pada pukul 14.30 wita turut didampingi babinkamtibnas dan tokoh masyarakat lainnya.

Kasatreskrim AKP I Putu Ika Prabawa Kartima, SIK yang dikonfirmasi Selasa 5 April 2022 mengakui jika dirinya memimpin penggeledahan di dua rumah tersangka. 

Bahkan katanya penggeledahan tersebut bertujuan untuk mencari bukti-bukti yang ada kaitannya dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana LPD Desa Adat Gulingan, di Desa Gulingan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.

"Kemarin ada dua rumah kami geledah yakni rumah almarhum I Nyoman Dhanu, mantan Bendesa Adat Gulingan, dan rumah mantan Ketua LPD Adat Gulingan I Ketut Rai Darta,"  Jelasnya

Pihaknya mengakui, pada penggeledahan yang dilakukan, pihaknya turut didampingi Bandesa Adat Gulingan, Kelian Banjar Dinas Angkeb Canging dan Kelian Banjar Dinas Munggu.

Diakui, selama beberapa jam penggeledahan ada beberapa barang bukti diamankan oleh tim Tipikor Satreskrim Polres Badung.

"Jadi kami hanya mencari bukti kuat terkait perkara kasus tersebut. Sehingga kasus dugaan korupsi bisa ditingkatkan," ucapnya

Dijelaskan dalam penggeledahan di rumah almarhum Nyoman Dhanu, pihaknya mengamankan beberapa barang bukti diantaranya enam lembar SPPT, empat lebar fotocopy sertifikat tanah tanah,  Kwitansi No 1 tanggal 11 Juni 2018, lembar fotcopy bukti transper bank BPD Bali, kartu angsuran PT Bank Desa Pedungan atas nama I Nyoman Dhanu, catatan tanda terima sementara, buku tabungan bank BPD Bali,  kitir kredit LPD Desa Adat Gulingan atas nama  Luh Gede Putri Griya Utami, kitir kredit LPD Desa Adat Gulingan atas nama UD. Sinar Mandiri Mart dan satu gabung kwitansi tanggal 10 Maret 2016.

Selain itu, lanjut Ika Bawa membeberkan untuk penggeledahan di rumah Rai Darta yang merupakan Mantan Ketua LPD Desa Adat Gulingan, pihaknya mengamankan uang tunai Rp 7.000.000, dua lembar formulir transfer bank BPD Bali, sebelas lembar bukti kas masuk LPD Desa Adat Gulingan,  fotocopy bukti transfer bank BPD Bali, tiga buku tabungan LPD Desa Adat Gulingan Nomor 01.10.9174, 01.10.9029 dan 01.10.9174, empat  kitir kredit LPD Desa Adat Gulingan atas nama Nyoman Puja Adi Jaya, Wayan Eka Sudama, I Made Subasma dan I Putu Suka Yasa, selembar kwitansi tanggal 2 Nopember 2020 sebesar Rp.288.000.000 dan kwitansi pembayaran debitur Rek. 33 10002159 9, exemplar bukti kas masuk No. 9. dan fotocopy sertifikat tanah.

"Masih banyak yang kita amankan di rumah mantan ketua LPD ini. Jadi saya tidak bisa menyebutkan satu-satu karena banyak," ungkapnya.

Baca juga: Dishub Badung Selesaikan Polemik dengan Denpasar, Parkir Gelogor Carik Kini Dipungut LPM Kuta

Lebih lanjut dirinya mengatakan, saat ini diduga pelaku sudah ditetapkan tersangka.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved