Berita Badung
Dugaan Korupsi Rp 30 M, Polres Badung Geledah Rumah Mantan Ketua LPD & Mantan Bendesa Adat Gulingan
Satu per satu rumah kedua diduga pelaku digeledah pada hari Senin tanggal 4 April 2022 kemarin.
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Wema Satya Dinata
Sehingga kasus tindak pidana korupsi di desa adat Gulingan bisa dilanjutkan dan ditingkatkan.
"Penyelidikan masih kita lakukan. Setelah berkas lengkap baru nanti akan dilimpahkan," imbuhnya.
Seperti diketahui, Kasus tindak pidana korupsi di Kabupaten Badung kembali terungkap.
Kini ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa adat Gulingan, Kecamatan Mengwi Badung dan Bendaharanya ditetapkan sebagai tersangka oleh satreskrim polres Badung.
Kasus tindak pidana korupsi dilaporkan salah satu nasabah dari tahun 2021 lalu ke polres Badung.
Setelah melakukan penyelidikan polres Badung melalui reskrim melakukan audit, dan terdapat kerugian negara sebesar Rp 30 Miliar lebih.
Proses pun terus berlanjut dengan meningkatkan kasus tersebut ke tahap penyidikan, hingga ditemukan tersangkanya yakni Rai Darta selaku ketua LPD Desa Adat Gulingan dan Made Dhanu selaku Bendahara sekaligus mantan Bendesa adat Gulingan.
Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes, S.I.K., S.H., M.H sebelumnya mengakui untuk masalah LPD Desa Adat Gulingan sudah ditetapkan dua tersangka.
"Ada dua tersangka yang sudah kami tetapkan yakni RD selaku ketua LPD dan MD yang sudah almarhum dan sebelumnya menjabat sebagai bendahara," ujarnya. (*)
Artikel lainnya di Berita Badung