Berita Bali

Korupsi LPD Desa Adat Tuwed, Jembrana, Dua Pengurus Diganjar Tiga dan Dua Tahun Penjara

Dua pengurus Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Tuwed, Melaya, Jembrana menjalani sidang putusan secara daring di Pengadilan Tipikor Denpasar

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Putu Candra
Majelis hakim Tipikor Denpasar pimpinan Heriyanti membacakan putusan terkait kasus korupsi LPD Desa Adat Tuwed, Jembrana, Bali. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Dua pengurus Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Tuwed, Melaya, Jembrana menjalani sidang putusan secara daring di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Selasa, 5 April 2022.

Adalah terdakwa Dewa Putu Astawa yang menjabat sebagai Ketua LPD Desa Adat Tuwed, dan terdakwa Ni Nengah Suastini selaku kasir (berkas terpisah). 

Oleh majelis hakim, terdakwa Astawa divonis dengan pidana penjara selama tiga tahun.

Sedangkan terdakwa Suastini diganjar pidana penjara selama dua tahun.

Di mana akibat perbuatan kedua terdakwa, keuangan negara dalam hal ini LPD Desa Adat Tuwed dirugikan sebesar Rp989.822 472.

Baca juga: Korupsi Masker Karangasem: Berkas & Barang Bukti Tersangka Masker Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

Dalam amar putusan majelis hakim, kedua terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Yakni Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Dewa Putu Astawa dengan pidana penjara selama tiga tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan. Dan denda Rp 50 juta subsidair satu bulan kurungan," tegas hakim ketua, Heriyanti. 

Selain itu terdakwa Astawa juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp487 juta.

Jika tidak bisa membayar selama kurun waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama empat bulan. 

Sedangkan dalam berkas terpisah, Suastini divonis dua tahun penjara, denda Rp 50 juta subsidair satu bulan kurungan.

Juga ia dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp84 juta, subsidair dua bulan penjara. 

Baca juga: IRONI Iklankan Katakan Tidak Pada Korupsi Tapi Tertangkap Korupsi, Angelina Sondakh: Aku Salah

Vonis pidana majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan yang dilayangkan jaksa. Sebelumnya jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara masing-masing empat tahun.

Menanggapi vonis majelis hakim, masing-masing terdakwa didampingi penasihat hukumnya dan jaksa penuntut masih pikir-pikir. 

Diberitakan sebelumnya, kedua terdakwa dalam perkara ini telah melakukan upaya memperkaya diri sendiri.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved