Berita Bali

Korupsi LPD Desa Adat Tuwed, Jembrana, Dua Pengurus Diganjar Tiga dan Dua Tahun Penjara

Dua pengurus Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Tuwed, Melaya, Jembrana menjalani sidang putusan secara daring di Pengadilan Tipikor Denpasar

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Putu Candra
Majelis hakim Tipikor Denpasar pimpinan Heriyanti membacakan putusan terkait kasus korupsi LPD Desa Adat Tuwed, Jembrana, Bali. 

Perbuatan itu dilakukan dalam rentang waktu sejak tahun 2006 hingga 2018. Dan sebagian besar dilakukan di Desa Adat Tuwed. Kedua terdakwa mengambil dana kas LPD Desa Adat Pakraman Tuwed itu secara unprocedure.

Modus pertama ialah kedua terdakwa melakukan penggunaan dana kas. Dimana dana kas dari LPD Tuwed itu menurut dua terdakwa tersisa sekitar Rp 1 Miliar lebih.

Kemudian dilakukan pemeriksaan oleh ahli akuntan publik, yang tersisa hanya Rp500 ribu di dalam kas. Selanjutnya dikroscek kepada dua terdakwa, dan mereka menyatakan mengunakan dana tersebut.

Baca juga: Terbukti Lakukan Korupsi LPD Belusung Gianyar, Puspawati Hanya Divonis 4 Tahun Penjara

Modus lainnya, dana iuran rekening listrik yang harusnya disetorkan, malah digunakan oleh dua terdakwa.

Kemudian penggelapan tabungan. Selanjutnya kasus pinjaman yang mengatasnamakan orang lain sebanyak 59 kali penarikan. Jadi dua terdakwa tersebut bersama-sama menggunakan dana kas LPD secara tidak sah

Dirinci, terdakwa menggunakan dana kas LPD dengan cara penarikan tabungan, menggelapkan dengan modus pengeluaran tabungan.

Contoh saat si A menarik Rp10 juta, tapi dikeluarkan Rp20 juta. Kemudian penarikan fiktif sebanyak 59 kali.

Penarikan tabungan sukarela, senilai Rp65 juta. Pembayaran rekening iuran listrik Rp57 juta lebih. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved