Harga BBM Naik

AWAS Kena Sanksi, Masyarakat Kini Resmi Tak Boleh Beli BBM Pertalite Pakai Jerigen, Ini Alasannya!

Masyarakat kini dilarang membeli pertalite menggunakan jerigen, hal ini karena adanya perubahan status BBM pertalite.

Tribun Jabar/M Rizal Jalaludin
Antrean pembeli Pertalite di SPBU Pasar Palabuhanratu, Sukabumi. 

TRIBUN-BALI.COM - Pasca naiknya harga BBM Pertamax, kini Pertamina resmi mengeluarkan aturan tentang pelarangan pembelian BBM jenis Pertalite menggunakan jerigen.

Dilansir dari Tribun-Jabar.id dalam artikel berjudul Pertamina Resmi LARANG Beli Pertalite Pakai Drum atau Jeriken, Tak Boleh Dijual ke Pengecer, hal ini dikarenakan adanya perubahan status pertalite dari Jenis BBM Umum menjadi Jenis BBM Khusus Penugasan.

"Sehubungan dengan perubahan status pertalite dari Jenis BBM Umum (JBU) menjadi Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP), maka bersama ini kami tegaskan bahwa SPBU/Lembaga Penyalur DILARANG melayani pembelian Pertalite dengan jeriken/drum yang digunakan untuk diperjualbelikan kembali (pengecer)," ujar Fedy Alberto, Region Manager Retail Sales Jatimbalinus, dalam keterangan resminya.

Mobil yang digunakan untuk penadahan BBM telah diamankan pihak Dit Polairud Polda Bali, Selasa 20 April 2021
Mobil yang digunakan untuk penadahan BBM telah diamankan pihak Dit Polairud Polda Bali, Selasa 20 April 2021 (Istimewa)

Fedy menambahkan, aspek Health, Safety, Security, and Environment (HSSE) harus menjadi perhatian utama pelayanan di SPBU/Lembaga Penyalur BBM.

Dengan memperhatikan fakta bahwa Pertalite merupakan BBM jenis Gasoline yang termasuk kategori barang mudah terbakar.

Fedy menegaskan, jika ada yang melanggar aturan ini maka akan ada sanksi yang menanti.

Baca juga: JOKOWI Sebut Pemerintah Tidak Mungkin Tidak Menaikan Harga BBM: Dunia Sedang Krisis

"Apabila terjadi pelanggaran pelayanan Pertalite, maka akan diberi pembinaan/sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," kata Fedy.

Definisi dari JBKP dijelaskan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Pertamina menjamin stok Pertalite aman sesuai kebutuhan dan tidak ada kenaikan harga.

JBKP adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari minyak bumi yang telah dicampurkan dengan bahan bakar nabati (biofuel) sebagai bahan bakar lain dengan jenis, standar, dan mutu tertentu yang didistribusikan di wilayah penugasan.

Sementara untuk Pertalite sendiri, berarti pemerintah memberikan penugasan kepada Pertamina untuk pendistribusian Pertalite di wilayah tertentu dan disertai penetapan kuota tahunan yang disubsidi.

Subsidi dari pemerintah ke Pertamina diambil dari dana APBN.

Stok Mudik Dijamin Aman

PT Pertamina Patra Niaga memastikan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dalam kondisi aman menghadapi arus mudik Idul Fitri 2022.

"Stok Pertalite dan BBM secara keseluruhan dalam posisi aman. Kami pastikan stok di Pertamina maupun di SPBU cukup," kata Pjs. Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting saat dihubungi, Selasa 5 April 2022.

Menurutnya, Pertamina juga telah membentuk Satgas menghadapi Idul Fitri untuk melakukan monitor dan memastikan ketersediaan BBM dan LPG.

Baca juga: Kisah Nelayan di Klungkung Tanpa BBM Premium, Subrata Lebih Pilih Antar Tamu Mancing

"Kami juga akan menyiapkan SPBU Siaga, Agen LPG Siaga dan lain-lain untuk memastikan agar masyarakat dapat melaksanakan kegiatannya dengan lancar," paparnya.

Diketahui, Pertamina telah membentuk tim Satuan Tugas Khusus Ramadhan dan Idul Fitri (Satgas RAFI) untuk memastikan kelancaran pasokan dan penyaluran BBM dan LPG kepada masyarakat.

Tim Satgas RAFI akan bertugas mulai tanggal 11 April hingga 10 Mei 2022 mendatang.

Tim Satgas RAFI akan berkoordinasi dengan instansi terkait misalnya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Perhubungan, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), TNI dan Kepolisian. 

Sementara itu, sebelumnya diberitakan Tribun-Bali.com,

PT Pertamina (Persero) menyebut kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), khususnya Pertamax masih terjangkau.

Pjs. Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting menjelaskan, kenaikan harga BBM Pertamax guna menekan beban keuangan Pertamina.

Hal itulah yang membuat harga BBM harus disesuaikan.

Baca juga: Harga Pertamax Disinyalir Naik, Berikut Ini Daftar Harga Terbaru BBM Pertamina

Diketahui, saat ini harga minyak dunia masih berada diatas 100 dolar Amerika Serikat per barelnya.

Ini membuat harga minyak mentah Indonesia atau Indonesia Crude Price (ICP) per 24 Maret 2022 berada di angka 114,55 dolar AS per baller.

Harga inipun melok lebih dari 56 persen sejak periode bulan Desember 2021 yang mana 73,36 dolar AS per barelnya.

Namun Pertamina menyatakan kenaikan harga Pertamax masih tetap mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat Indonesia.

Oleh karena itu, harga Pertamax tersebut tetaplah lebih kompetitif di pasar atau dibandingkan harga BBM sejenis.

Sebelumnya Kementerian ESDM sempat menyatakan terkait pertimbangan harga minyak bulan Maret yang jauh lebih tinggi dibanding Februari.

Maka harga keekonomian atau batas atas BBM umum RON 92 bulan April 2022 akan lebih tinggi lagi dari Rp. 14.526 per liter, bisa jadi sekitar Rp. 16.000 per liter.

Baca juga: HEBOH BBM Pertamax Diprediksi Naik Jadi 16 Ribu Per Liter, Netizen Harap Cuma Prank April Mop

Dengan demikian, penyesuaian harga Pertamax menjadi Rp 12.500 per liter ini masih lebih rendah Rp3.500 dari nilai keekonomiannya.

(*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved