Kasus Dea OnlyFans
Marshel Widianto Minta Maaf Soal Kasus Dea OnlyFans, Netizen Beri Dukungan: Dia Tak Merugikan Negara
Marshel Widianto akui secara tersirat dirinya komedian berinisial M yang disebut beli puluhan konten syur Dea OnlyFans.
Penulis: Putu Kartika Viktriani | Editor: Putu Kartika Viktriani
"emang ga boleh beli konten bokep ya? mangat ya marsel gapapa kmu cuma pengalihan isu" tulis akun @wahyuwuriLagi.
"Smngat bg,, pulici pda kenapa ya,, kasus Koruptor yg besar2 senyap,, kasus beginian gercep bgt, sat set sat set panggil" tulis akun @Pegawai_Konoha.
"Kasus bokep ternyata lebih urgent ketimbang minyak goreng naik, bbm naik, klitih, dan tentunya korupsi dinegeri ini." tulis akun @Hsnmub.
Baca juga: AWAS Kena Sanksi, Masyarakat Kini Resmi Tak Boleh Beli BBM Pertalite Pakai Jerigen, Ini Alasannya!
"Kenapa jadi ngurusin orang beli file porno?
Kenapa nggak ngurusin yang lebih fatal?
Kasus penimbunan minyak goreng misalnya
Kasus begal, Kasus narkoba, Kasus korupsi
Nggak mungkin dong kalau kepolisian nggak mampu ngurusin kasus yang lebih penting dari ini." tulis akun @febry_bromo.
Namun disatu sisi seorang netizen juga mengingatkan akan kesalahan Marshel.
Netizen ini menyebut bahwa apa yang dilakukan Marshel memang sebuah kesalahan berdasarkan Undang-Undang.
"1) Berdasarkan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi (“UU Pornografi”), nonton film porno untuk kepentingan pribadi tidak dapat dipidana. Akan tetapi, beda halnya jika setelah nonton film porno, orang tersebut mengunduh videonya ke gawai miliknya." komentar akun @malfiandr.
"2) Terlebih lagi jika ia mengunduh video yang mengandung unsur pornografi tersebut dengan tujuan meminjamkannya kepada orang lain, maka orang tersebut dapat dipidana.
Sampe sini clear ya, besok lagi main yang rapi ya Marshel." lanjut akun @malfiandr.
Baca juga: UPDATE HASIL Autopsi Kedua Akan Bawa Penyidik ke Kesimpulan, Akhir Drama Kematian Tangmo Nida?
Dilansir dari Kompas.com dalam artikel berjudul "Kronologi Penangkapan Dea "OnlyFans", Berawal dari Patroli Siber yang Digelar Polisi", terungkap awal mula penangkapan Dea.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis menjelaskan, penangkapan Dea berawal dari anggota Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan patroli siber di wilayah Jakarta Selatan.