Info Populer

SPSI Bali Minta Agar Sasaran Penerima BSU Senilai Rp 1 Juta Diperluas

Pemerintah akan memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja dengan gaji dibawah Rp 3,5 juta.

Penulis: Putu Supartika | Editor: Karsiani Putri
Gambar oleh Mohamad Trilaksono dari Pixabay
ILUSTRASI-Uang Tunai. SPSI Bali Minta Agar Sasaran Penerima BSU Senilai Rp 1 Juta Diperluas 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- SPSI Bali Minta Agar Sasaran Penerima BSU Senilai Rp 1 Juta Diperluas.

Pemerintah akan memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja dengan gaji dibawah Rp 3,5 juta.

Untuk BSU ini pemerintah mengalokasikan anggaran senilai Rp 8,8 triliun.

Untuk satu pekerja disebut akan menerima BSU sebanyak Rp 1 juta.

Baca juga: SEGERA CAIR! Simak Syarat Penerima Program BLT UMKM Sebesar Rp 600 Ribu

Baca juga: PERTAMINA Resmi Larang SPBU untuk Melayani Pembelian Pertalite dengan Jeriken

Baca juga: SANKSI Administratif Akibat Telat Lapor SPT Bagi Wajib Pajak

Menanggapi hal itu, Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Bali, I Wayan Madra, mendukung adanya wacana tersebut. 

Apalagi sudah dua tahun pandemi, kondisi para pekerja belum sepenuhnya pulih.

Meskipun demikian, Madra meminta agar sasaran penerima BSU ini diperluas.

Baca juga: SEGERA CAIR! Simak Syarat Penerima Program BLT UMKM Sebesar Rp 600 Ribu

Karena sebelumnya, penerima BSU hanya menyasar pekerja dengan BPJS Ketenagakerjaan aktif. 

Sehingga menurutnya, pada BSU sebelumnya, banyak pekerja yang mengeluh. 

"Terutama mereka yang dirumahkan atau diberi gaji setengah. Perusahaan-perusahaan mereka tak mampu membayar premi, sehingga dianggap tidak aktif oleh BPJS Ketenagakerjaan," katanya, Kamis, 7 April 2022.

Sehingga otomatis pekerja-pekerja ini tidak masuk daftar (penerima BSU). 

Baca juga: SEGERA CAIR! Simak Syarat Penerima Program BLT UMKM Sebesar Rp 600 Ribu

Baca juga: Rekomendasi 4 Makanan Diet yang Cocok untuk Dikonsumsi Saat Buka Puasa

"Padahal justru mereka inilah yang membutuhkan," katanya.

Untuk itu, ia berharap, pemerintah tidak lagi menjadikan keanggotaan aktif BPJS Ketenagakerjaan sebagai patokan penerima BSU. 

Baca juga: SEGERA CAIR! Simak Syarat Penerima Program BLT UMKM Sebesar Rp 600 Ribu

"Padahal mereka ini yang perlu dibantu, karena bukan kehendak mereka untuk tidak membayar premi. Nah ini banyak dikeluhkan, tapi sudah aturannya begitu, kita bisa apa?" katanya.

Disinggung terkait waktu pencairan BSU tersebut, pihaknya mengaku belum mendapat informasi pasti dari pusat.

Baca juga: SEGERA CAIR! Simak Syarat Penerima Program BLT UMKM Sebesar Rp 600 Ribu

Baca juga: SANKSI Administratif Akibat Telat Lapor SPT Bagi Wajib Pajak

Baca juga: Rekomendasi 4 Makanan Diet yang Cocok untuk Dikonsumsi Saat Buka Puasa

"Untuk informasi selengkapnya, sampai saat ini saya belum berkomunikasi dengan pusat terkait BSU ini. Kapan cair tepatnya juga saya belum dapat infonya," katanya.

(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved