Berita Denpasar

Air Tukad Mati Berwarna Merah, DLHK Denpasar Tangkap Pembuang Limbah

Tukad Mati yang berada di Jalan Resimuka Barat, Desa Tegal Kertha Denpasar, Bali, tiba-tiba berwarna merah

Dok. Istimewa
Pembuang Limbah di Sungai Desa Tegal Kertha Denpasar Diciduk, Usahanya Ditutup Sementara - Air Tukad Mati Berwarna Merah, DLHK Denpasar Tangkap Pembuang Limbah 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Tukad Mati yang berada di Jalan Resimuka Barat, Desa Tegal Kertha Denpasar, Bali, tiba-tiba berwarna merah, Kamis 7 April 2022.

Warna merah ini ditimbulkan oleh limbah usaha pencelupan sablon.

Bukan kali ini saja, peristiwa ini, kata warga, telah terjadi beberapa kali.

Seorang warga yang tinggal di Perumahan Resimuka Barat Permai, Zaenal mengatakan air Tukad Mati berwarna merah sejak subuh.

Baca juga: Update Kasus Penemuan Orok di Tukad Mati, Kapolsek Denbar: Masih Penyelidikan Lebih Lanjut

Zaenal mengatakan, kejadian ini bukan yang pertama, melainkan sudah pernah terjadi sebelumnya.

Ia mengatakan, warna air sungai ini berubah-ubah, kadang hijau, dan kadang merah.

“Kemungkinan subuh-subuh ini dibuangnya, karena tadi pagi saya ke sana sudah berwarna merah. Mungkin tergantung warna sablon yang dipakai, karena kadang-kadang warnanya hijau, dan kadang merah,” jelasnya.

Kata dia, limbah tersebut tidak menimbulkan bau.

Meski tak berbau, namun ia menilai hal itu tetap mencemari lingkungan.

“Meskipun tidak ada bau, ini tetap menimbulkan pencemaran lingkungan,” katanya.

Selain air sungai berubah warna, ia mengatakan sering juga ada sampah yang hanyut ke sungai.

Dengan kondisi yang berulang-ulang tersebut, ia meminta agar otoritas memberikan sanksi tegas kepada pembuang limbah tersebut.

Setelah viral di media sosial, Satgas Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar melakukan penelusuran ke lokasi.

Dari hasil penelusuran tersebut, pembuang limbah tersebut terciduk.

Namanya Sumadi asal Banyuwangi dan tinggal di Jalan Kebo Iwa Perumahan Swamandala.

Sumadi ditangkap di lokasi usaha pencelupan atau sablon.

Di lokasi tersebut, petugas menemukan pipa tempat mengalirkan limbah ke sungai dan bekasnya masih ada.

“Satgas DLHK telah menemukan kegiatan usaha celup yang mencemari sungai hingga berwarna merah, atas nama Sumadi asal Banyuwangi,” kata Kabid Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLHK Denpasar, Agus Sudarmo.

Agus mengatakan, pelaku dikenakan sanksi sesuai dengan Perda 1 Tahun 2015 dan akan diajukan ke Pengadilan Negeri pada hari Rabu tanggal 13 April 2022 mendatang.

“Namun kami koordinasikan dulu dengan pihak PN Denpasar dan rekan Satpol PP Kota Denpasar, kalau rencananya 13 April 2022,” katanya.

Baca juga: Pembuang Limbah di Sungai Desa Tegal Kertha Denpasar Diciduk, Usahanya Ditutup Sementara

Pemilik sablon memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) namun saluran IPAL bocor.

“Itu dari Jalan Kebo Iwa dan berimbasnya ke Tegal Kertha, karena alur sungainya ke sana, dan limbah ini dibuang dini hari,” katanya.

Untuk saat ini, usaha sablon ini masih ditutup hingga proses persidangan selesai.

“Nanti akan dibuktikan di pengadilan bagaimana, setelah itu baru ada tindak lanjut. Kami juga sudah memberikan pembinaan kepada pemiliknya,” katanya. (*)

Kumpulan Artikel Denpasar

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved