Berita Denpasar

Bakal Disidang di Pengadilan Negeri, Pemilik Usaha Sablon Cemari Sungai juga Disanksi Tebar Kaporit

Selain Bakal Disidang di Pengadilan Negeri, Pemilik Usaha Sablon Yang Cemari Sungai Juga Disanksi Tebar Kaporit

Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Harun Ar Rasyid
ist
Pemilik usaha sablon mediasi di kantor desa setelah mencemari sungai Tukad Mati di Jalan Resimuka Barat berubah warna menjadi merah, pada Kamis 7 April 2022. 

Laporan wartawan Tribun Bali, Adrian Amurwonegoro

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sumadi, pemilik usaha sablon bersama karyawannya menabur kaporit untuk menjernihkan air sungai setelah limbahnya mencemari air sungai Tukad Mati di kawasan Jalan Resimuka Barat, Desa Tegal Kertha Denpasar hingga berubah warna menjadi merah pekat pada Kamis, 7 April 2022.

Hal ini disampaikan Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (KUKM) Satpol PP Denpasar, Nyoman Sudarsana saat dikonfirmasi Tribun Bali, Jumat 8 April 2022.

Nyoman menuturkan, meski telah dilakukan mediasi di kantor desa yang menghasilkan kesepakatan, pemilik usaha menabur kaporit, namun peraturan daerah tetap ditegakkan, pelaku usaha terancam tindak pidana ringan dan usahanya disetop sementara.

"Hasil koordinasi untuk menghentikan aktifitas kegiatan sablon sebelum ada tindak lanjut dari DLHK (Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan) Kota Denpasar sampai tanggal 13 april 2022, selain itu pemilik usaha juga menabur kaporit untk menjernihkan air kali," ujar Nyoman.

Nyoman menjelaskan bahwa Satgas telah menemukan kegiatan usaha celup yang mencemari sungai hingga berwarna merah dan dampaknya di sungai kawasan Jalan Mahendradatta.

Akibat dari kegiatan tersebut pelaku usaha asal Banyuwangi itu, kata Nyoman, dikenakan sanksi sesuai dengan perda 1 tahun 2015 dan akan diajukan ke Pengadilan Negeri pada hari Rabu tanggal 13 April 2022.

Sebelumnya diberitakan, diduga warna merah tersebut berasal dari limbah sablon.

Salah seorang warga yang tinggal di Perumahan Resimuka Barat Permai, Zaenal mengatakan air sungai sudah berwarna merah sejak subuh.

Baca juga: Bacaan Doa Agar Dimudahkan Rezeki Beserta Artinya

Baca juga: 5 SHIO yang Diramalkan Sukses dan Kaya Raya di Usia Tua, Shio Ular Berani Keluar dari Zona Nyaman

Baca juga: Dugaan Pemerasan, Gratifikasi dan TPPU di Buleleng, Dewa Ketut Puspaka Dituntut 10 Tahun Penjara

“Kemungkinan subuh-subuh ini dibuangnya, karena tadi pagi saya ke sana sudah berwarna merah,” kata Zaenal.

Ia mengatakan kejadian ini bukan yang pertama, melainkan sudah pernah terjadi sebelumnya.

Menurutnya warna air sungai ini berubah-ubah, kadang hijau, dan kadang merah.

“Mungkin tergantung warna sablon yang dipakai, karena kadang-kadang warnanya hijau, dan kadang merah,” katanya.

Namun menurutnya, limbah tersebut tidak menimbulkan bau.

“Meskipun tidak ada bau, ini tetap menimbulkan pencemaran lingkungan,” katanya.

Selain air sungai berubah warna, ia mengatakan sering juga ada sampah yang hanyut ke sungai.

Dengan kondisi yang berulang-ulang tersebut, pihaknya meminta agar pihak terkait memberikan sanksi tegas kepada pembuang limbah tersebut.

Sementara itu, dikonfirmasi Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Denpasar, IB Putra Wirabawa mengatakan saat ini pihaknya masih meninjau ke lokasi.

“Saat ini tim kami masih di lokasi melakukan pengecekan,” katanya.

Kejadian seperti ini juga pernah terjadi di Tukad Badung, tepatnya di timur Jalan Imam Bonjol pada November 2019 lalu.

Dimana air sungai tiba-tiba berwarna merah.

Berubahnya warna air ini menjadi merah dikarenakan ulah usaha sablon milik Nurhayati yang berada di Jalan Pulau Misol I Nomor 23, Dauh Puri Kauh, Denpasar.

Akibat kejadian tersebut, usaha sablon milik Nurhayati pun disegel petugas dari Satpol PP dan DLHK Kota Denpasar. (*)

BERITA LAINNYA

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved