Berita Bali
Dugaan Pemerasan, Gratifikasi dan TPPU di Buleleng, Dewa Ketut Puspaka Dituntut 10 Tahun Penjara
Eks Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buleleng, Dewa Ketut Puspaka (61) dituntut pidana penjara selama sepuluh tahun.
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Eks Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buleleng, Dewa Ketut Puspaka (61) dituntut pidana penjara selama sepuluh tahun.
Puspaka dinilai terbukti bersalah terkait dugaan pemerasan, gratifikasi sejumlah proyek di Buleleng dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Surat tuntutan telah dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar secara daring di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Jumat, 8 April 2022.
Puspaka didudukkan sebagai terdakwa dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi proyek pembangunan Bandara Bali Utara, Buleleng, pengurusan izin pembangunan Terminal Penerima LNG Celukan Bawang dan penyewaan lahan tanah Desa Yeh Sanih.
Baca juga: Dugaan Pemerasan, Gratifikasi dan TPPU Proyek di Buleleng, Dewa Ketut Puspaka Jalani Sidang Tuntutan
Juga terlibat dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait penerimaan tersebut.
Disinyalir Dewa Puspaka menerima uang senilai Rp16 miliar lebih dari proyek tersebut.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dewa Ketut Puspaka atas kesalahannya dengan pidana penjara selama sepuluh tahun dikurangi selama berada dalam tahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," tegas jaksa Agus Sastrawan dihadapan majelis hakim pimpinan Heriyanti.
Selain dituntut pidana badan, Puspaka juga dikenakan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan.
Dalam surat tuntutan jaksa, Puspaka dijerat dua dakwaan. Yakni dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana pasal 12 huruf e UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana.
Dan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Baca juga: Dugaan Pemerasan, Gratifikasi, dan TPPU Sejumlah Proyek di Buleleng, Dewa Ketut Puspaka Diadili
Pula dalam surat tuntutannya, tim jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali mengurai hal memberatkan dan meringankan sebagai pertimbangan dalam mengajukan tuntutan.
Hal memberatkan, perbuatan Puspaka dinilai bertentangan dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
"Bahwa terdakwa merupakan pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagai sekretaris daerah yang seharusnya sebagai teladan."
"Terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangannya dan tidak menunjukan rasa penyesalan, dan tidak mengakui perbuatannya," papar jaksa Agus Sastrawan. Sementara hal meringankan disebutkan, bahwa terdakwa bersikap sopan di persidangan.
Terhadap tuntutan yang dilayangkan tim JPU, hakim ketua Heriyanti memberikan waktu selama tujuh hari bagi tim penasihat hukum terdakwa menyiapkan nota pembelaan (pledoi).