Berita Bali
Dugaan Pemerasan, Gratifikasi dan TPPU di Buleleng, Dewa Ketut Puspaka Dituntut 10 Tahun Penjara
Eks Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buleleng, Dewa Ketut Puspaka (61) dituntut pidana penjara selama sepuluh tahun.
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Nota pembelaan akan dibacakan pada sidang Kamis, pekan depan.
Baca juga: Usai Diperiksa Terkait Dugaan Gratifikasi dan TPPU, Eks Sekda Buleleng Batal Ditahan Karena Sakit
Seperti diungkap dalam surat dakwaan, kala menjabat sebagai sekda Buleleng, terdakwa telah menyalahgunakan jabatannya.
Diduga terdakwa meminta atau menerima sejumlah uang dari beberapa perusahaan. Yakni dari PT. PEI memberikan kurang lebih sebesar Rp1.101.060.000. PT. TS memberikan sekitar Rp12,5 Miliar dan Saksi H. Chojum selaku Direktur PT. BDR memberikan kurang lebih sebesar Rp2,5 miliar.
Pula diungkap dalam surat dakwaan, dari sejumlah aliran dana pengurusan izin pembangunan Terminal Penerima LNG Celukan Bawang tahun 2015.
Ada aliran dana Rp300 juta mengalir ke rekening Bupati Gianyar, I Made Mahayastra. Dalam pengurusan ijin yang diajukan PT PEI ini sudah mengeluarkan biaya Rp1,8 miliar yang ditransfer ke rekening Made Sukawan Adika yang merupakan anak buah Dewa Puspaka. Saat itu Dewa Puspaka juga menjanjikan kemudahan perijinan untuk PT PEI.
Dari sejumlah uang yang ditransfer tersebut, digunakan untuk jasa konsultan sebesar Rp725 juta.
Lalu Rp 300 juta ditransfer ke rekening I Made Mahayastra. Aliran uang juga masuk ke salah satu mantan pebulutangkis Bali, Made Candra Berata Rp25 juta. (*)
Berita lainnya di Korupsi di Bali