Berita Bali

Dugaan Pemerasan, Gratifikasi dan TPPU Proyek di Buleleng, Dewa Ketut Puspaka Jalani Sidang Tuntutan

Eks Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buleleng, Dewa Ketut Puspaka (61) direncanakan menjalani sidang tuntutan secara daring di Pengadilan Tipikor

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Putu Candra
Eks Sekda Buleleng Dewa Ketut Puspaka saat menjalani sidang perdananya secara online di Pengadilan Tipikor Denpasar beberapa waktu lalu. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Eks Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buleleng, Dewa Ketut Puspaka (61) direncanakan menjalani sidang tuntutan secara daring di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Jumat, 8 April 2022.

Surat tuntutan akan dibacakan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Dewa Puspaka didudukkan sebagai terdakwa dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi proyek pembangunan Bandara Bali Utara, Buleleng, pengurusan izin pembangunan Terminal Penerima LNG Celukan Bawang dan penyewaan lahan tanah Desa Yeh Sanih.

Juga diduga terlibat dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait penerimaan tersebut.

Baca juga: Dugaan Pemerasan, Gratifikasi, dan TPPU Sejumlah Proyek di Buleleng, Dewa Ketut Puspaka Diadili

Disinyalir Dewa Puspaka menerima uang senilai Rp16 miliar lebih dari proyek tersebut. 

"Iya hari ini agenda sidang pembacaan surat tuntutan dari jaksa penuntut," terang Agus Sujoko selaku penasihat hukum terdakwa saat dikonfirmasi. 

Sementara itu dalam surat dakwaan jaksa, Puspaka didakwa dengan dakwaan kumulatif atau berlapis.

Dakwaan pertama, kesatu perbuatan terdakwa diancam pidana Pasal 12 huruf e UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Tipikor Jo. UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP

Baca juga: KORUPSI, Mantan Bendahara BUMDes Pucaksari Buleleng Ditahan,Uang Nasabah Digunakan Keperluan Pribadi

Atau kedua, pasal 12 huruf b, atau ketiga pasal 11, atau keempat pasal 5 ayat (2), atau pasal 12 huruf g Undang-Undang yang sama. Dan dakwaan kedua, kesatu, perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 3 UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Atau kedua, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 4 Undang - Undang RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU.

Pula diungkap dalam surat dakwaan, kala menjabat sebagai Sekda Buleleng, terdakwa telah menyalahgunakan jabatannya.

Diduga terdakwa meminta atau menerima sejumlah uang dari beberapa perusahaan.

Yakni dari PT. PEI memberikan kurang lebih sebesar Rp.1.101.060.000. PT. TS memberikan sekitar Rp12,5 Miliar dan Saksi H. Chojum selaku Direktur PT. BDR memberikan kurang lebih sebesar Rp2,5 miliar. 

Pula diungkap dalam surat dakwaan, dari sejumlah aliran dana pengurusan izin pembangunan Terminal Penerima LNG Celukan Bawang tahun 2015.

Baca juga: Hari ini Eks Sekda Buleleng Dewa Ketut Puspaka Diadili Terkait Dugaan Gratifikasi dan TPPU

Ada aliran dana Rp300 juta mengalir ke rekening Bupati Gianyar, I Made Mahayastra.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved