Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Denpasar

Dugaan Pemerasan, Gratifikasi, dan TPPU Sejumlah Proyek di Buleleng, Dewa Ketut Puspaka Diadili

Dugaan Pemerasan, Gratifikasi, dan TPPU Sejumlah Proyek di Buleleng, Dewa Ketut Puspaka Diadili

Tayang:
Penulis: Putu Candra | Editor: Irma Budiarti
Tribun Bali/Putu Candra
Sidang perdana Eks Sekda Buleleng Dewa Ketut Puspaka di Pengadilan Tipikor Denpasar. Dugaan Pemerasan, Gratifikasi, dan TPPU Sejumlah Proyek di Buleleng, Dewa Ketut Puspaka Diadili. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Dugaan Pemerasan, Gratifikasi, dan TPPU Sejumlah Proyek di Buleleng, Dewa Ketut Puspaka Diadili.

Eks Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buleleng Dewa Ketut Puspaka (61) menjalani sidang perdananya secara daring di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Selasa 28 Desember 2021.

Sidang perdana ini mengagendakan pembacaan surat dakwaan dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Dewa Puspaka diadili dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi proyek pembangunan Bandara Bali Utara, Buleleng, pengurusan izin pembangunan Terminal Penerima LNG Celukan Bawang dan penyewaan lahan tanah Desa Yeh Sanih.

Juga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait penerimaan tersebut. Disinyalir Dewa Puspaka menerima uang senilai Rp 16 miliar lebih dari proyek tersebut.

Baca juga: Hari ini Eks Sekda Buleleng Dewa Ketut Puspaka Diadili Terkait Dugaan Gratifikasi dan TPPU

Dalam surat dakwaan yang dibacakan dihadapan majelis hakim pimpinan Heriyanti, tim JPU yang dikoordinir oleh Jaksa Agus Eko Purnomo mendakwa terdakwa Dewa Puspaka dengan dakwaan kumulatif atau berlapis.

Dakwaan pertama, kesatu perbuatan terdakwa diancam pidana Pasal 12 huruf e UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Tipikor Jo. UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP

Atau kedua, pasal 12 huruf b, atau ketiga pasal 11, atau keempat pasal 5 ayat (2), atau pasal 12 huruf g Undang-Undang yang sama.

Dan dakwaan kedua, kesatu, perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 3 UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Atau kedua, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 4 Undang - Undang RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU," papar Jaksa Agus Eko Purnomo. 

Terhadap dakwaan tim JPU, terdakwa melalui tim penasihat hukum Agus Sujoko dkk yang mendampingi tidak mengajukan keberatan atau eksepsi.

"Kami tidak mengajukan eksepsi," ucap salah seorang anggota penasihat hukum terdakwa di persidangan. 

Dengan tidak diajukan eksepsi, maka sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian, yakni memeriksa keterangan para saksi. Para saksi akan dihadirkan tim JPU pada sidang pekan depan. 

Diungkap dalam surat dakwaan, kala menjabat sebagai sekda Buleleng, terdakwa telah menyalahgunakan jabatannya.

Diduga terdakwa meminta atau menerima sejumlah uang dari beberapa perusahaan, yakni dari PT. PEI memberikan kurang lebih sebesar Rp1.101.060.000.

Baca juga: Jaksa Limpahkan Berkas Eks Sekda Buleleng ke Pengadilan Tipikor, Dewa Ketut Puspaka Segera Diadili

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved