Berita Buleleng

KORUPSI, Mantan Bendahara BUMDes Pucaksari Buleleng Ditahan,Uang Nasabah Digunakan Keperluan Pribadi

penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap wanita yang menjabat sebagai bendahara BUMDes Pucaksari itu sejak 2012 hingga 2014 ini

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Ratu Ayu Astri Desiani
Mantan BUMDes Gema Matra Pucaksari, Kecamatan Busungbiu, Buleleng, Ni Putu Masdarini saat dilakukan penahanan karena diduga melakukan tindak pidana korupsi, Kamis (7/4/2022) 

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Penyidik Kejaksaan Negeri Buleleng melakukan penahanan Ni Putu Masdarini (48), Kamis (7/4/2022).

Mantan BUMDes Gema Matra Pucaksari, Kecamatan Busungbiu, Buleleng ini ditahan lantaran diduga melakukan tindak pidana korupsi, hingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 113 juta lebih.

Dari pantauan di kantor Kejaksaan Negeri Buleleng, sebelum dilakukan penahanan, Masdarini menjalani pemeriksaan perdana dengan status sebagai tersangka, selama beberapa jam.

Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap wanita yang menjabat sebagai bendahara BUMDes Pucaksari itu sejak 2012 hingga 2014 ini.

Baca juga: Satnarkoba Polres Buleleng Awasi Sekolah-Sekolah, Antisipasi Beredar Jajanan Mengandung Narkoba

Dengan mengenakan rompi orange, Masdarini diarahkan penyidik naik ke dalam mobil tahanan, untuk selanjutnya dititipkan di Rutan Polsek Sawan.

Humas sekaligus Kasi Intel Kejari Buleleng, AA Jayalantara mengatakan, penahanan terhadap Masdarini ini dilakukan dengan berbagai pertimbangan.

Dimana, ancaman hukuman yang disangkakan oleh Masdarini diatas lima tahun penjara.

Penyidik juga khawatir tersangka dapat menghilangkan barang bukti, melarikan diri, atau mempersulit proses persidangan.

AA Jayalantara menyebut, penahanan terhadap Masdarini ini merupakan pengembangan dari hasil persidangan yang dilakukan terhadap Ketua BUMDes Pucaksari I Nyoman Jinarka, Dimana, hakim menilai jika Jinarkan melakukan tindak pidana korupsi bersama mantan bendaharanya, dalam hal ini Masdarini.

Total kerugian uang negara yang ditimbulkan sebesar Rp 250 juta lebih.

Uang tersebut kemudian dibagi dua, dan dinikmati oleh I Nyoman Jinarka dan Ni Putu Masdarini.

Disinggung terkait modus operandi, Masdarini menggelapkan uang milik 250 nasabahnya.

Uang tersebut tidak disetorkan oleh tersangka ke BPD Bali, dengan alasan jauh. Sehingga uang itu dikantongi oleh tersangka, lalu digunakan untuk keperluan pribadi.

“Uang milik nasabah harusnya disetor ke BPD. Namun karena BPDnya jauh, sehingga uang itu disimpan sendiri. Mungkin karena tergoda, akhirnya uang itu digunakan oleh Masdarini untuk keperluan pribadi. Total kerugian negara Rp 250 juta lebih, lalu dinikmati berdua oleh terpidana I Nyoman Jinarka dan tersangka Masdarini. Dimana untuk tersangka Masdarini mendapatkan bagian sebesar Rp 113 juta lebih,” jelasnya.

Baca juga: Bupati Buleleng Minta CPNS Baru Kerja Lebih Cepat dan Adaptif

Akibat perbuatannya, Masdarini pun disangkakan Pasal 2 dan 3 jo Pasal 66 Ayat 1 KUHP jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved