Mudik Lebaran 2022

e-HAC Jadi Syarat Mudik Naik Pesawat, Begini Panduan Cara Mengisinya

Mulai tanggal 5 April, mengisi e-HAC menjadi syarat yang harus dilakukan oleh para pemudik yang menggunakan transportasi udara. 

Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Noviana Windri
dok Angkasa Pura II
Ilustrasi - PT Angkasa Pura 1 memiliki utang dengan jumlah besar yaitu Rp 35 triliun.  

Laporan Wartawan Tribun Bali, Zaenal Nur Arifin

TRIBUN BALI.COM - Pengisian electronic Health Alert Card (e-HAC) jadi syarat mudik menggunakan transportasi udara. 

Persyaratan ini merupakan tindak lanjut diterbitkannya Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Nomor 36 Tahun 2022, tentang Petunjuk Perjalanan Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19. 

Mulai tanggal 5 April, mengisi e-HAC menjadi syarat yang harus dilakukan oleh para pemudik yang menggunakan transportasi udara. 

Kementerian Kesehatan melalui Digital Transformation Office (DTO) merilis informasi tata cara pengisian e-HAC di aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan selama masa mudik lebaran tahun 2022.

Dalam pelaksanaanya, petugas di bandara akan memeriksa kelayakan perjalanan melalui e-HAC, atau yang telah diisi oleh para pemudik sehari sebelum tanggal keberangkatan atau sebelum melakukan check-in.

Baca juga: Jelang Mudik, Forkom Tite Hena Bali Gelar Vaksinasi Booster Massal di Denpasar

Baca juga: HARGA Tiket Pesawat Mulai Naik, Penerbangan Jakarta-Bali Makin Mahal Jelang Mudik Lebaran 2022

Adapun syarat yang harus dipenuhi pemudik untuk memperoleh status kelayakan terbang antara lain:

1. Pemudik dengan jenis moda transportasi udara yang telah melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan untuk melakukan tes, baik antigen maupun RT-PCR untuk memenuhi syarat kelayakan terbang. e-HAC akan menilai kelayakan terbang berdasarkan hasil tes tersebut.

2. Pemudik yang sudah melakukan vaksinasi primer hingga dosis kedua, diwajibkan untuk melengkapi syarat mudik dengan keterangan hasil negatif tes antigen maksimal 124 jam atau tes RT-PCR maksimal 324 jam sebelum keberangkatan.

3. Pemudik yang baru vaksinasi satu kali, diwajibkan untuk menunjukkan dokumen hasil tes RT-PCR maksimal 324 jam sebelum keberangkatan.

4. Pemudik dengan komorbid (penyakit penyerta) yang tidak dapat melakukan vaksinasi harus menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil tes RT-PCR maksimal 324 jam.

Aturan pengisian e-HAC ini tidak diwajibkan bagi anak berusia 6 tahun ke bawah yang dibebaskan dari syarat vaksinasi dan tidak wajib melakukan tes antigen atau RT-PCR sebagai syarat perjalanan.

Chief of DTO Kemenkes RI, Setiaji mengatakan ke depan pemberlakukan pengisian e-HAC sebagai syarat mudik akan berlaku pada seluruh moda transportasi.

''Selain perjalanan udara, aturan pengisian e-HAC juga direncanakan jadi syarat untuk bepergian dengan transportasi darat dan laut pada masa mudik hingga libur lebaran. Hal ini yang akan diberlakukan setelah dirjen di kementerian terkait mengeluarkan surat edaran yang mengatur hal tersebut,'' ujar Setiaji dalam keterangannya, Kamis 7 April 2022.

Setiaji pun berharap dengan diterapkan syarat pengisian e-HAC selama masa mudik dan libur lebaran ini dapat mempermudah masyarakat, dan petugas di lapangan dalam menjalani proses pengecekan kelayakan perjalanan.

Baca juga: DPRD Bali Minta Proyek Perbaikan 3 Jembatan di Gatsu Timur Denpasar Dikebut Jelang Arus Mudik

Baca juga: Vaksinasi Booster Jadi Syarat Mudik, Begini Tanggapan Salah Satu Warga Denpasar

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved