Mudik Lebaran 2022

e-HAC Jadi Syarat Mudik Naik Pesawat, Begini Panduan Cara Mengisinya

Mulai tanggal 5 April, mengisi e-HAC menjadi syarat yang harus dilakukan oleh para pemudik yang menggunakan transportasi udara. 

Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Noviana Windri
dok Angkasa Pura II
Ilustrasi - PT Angkasa Pura 1 memiliki utang dengan jumlah besar yaitu Rp 35 triliun.  

''Syarat pengisian e-HAC ini ditujukan untuk menyederhanakan dan mempercepat proses pengecekan kelayakan perjalanan oleh petugas, sehingga tidak ada penumpukan antrean penumpang saat pemeriksaan,'' imbuh Setiaji.

Bila pelaku perjalanan mendapatkan status tidak layak terbang, validasi manual dapat dilakukan dengan menunjukkan sertifikat vaksin dan hasil tes antigen atau RT-PCR di PeduliLindungi atau dokumen fisik ke petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara.

Berikut panduan mengisi e-HAC di aplikasi PeduliLindungi bagi pelaku perjalanan domestik pengguna transportasi udara:

1. Unduh aplikasi PeduliLindungi versi terbaru.

2. Buat akun baru atau log in bila telah memiliki akun PeduliLindungi.

3. Klik fitur ''e-HAC'', lalu pilih ''Buat e-HAC''.

4. Pilih ''Domestik'' untuk pelaku perjalanan dalam negeri.

5. Pilih sarana perjalanan ''Udara''.

6. Pilih tanggal dan isi nomor penerbangan.

7. Jika nomor penerbangan tidak ditemukan, isi data penerbangan secara manual dengan memilih nama maskapai, bandara keberangkatan dan tujuan.

8. Pastikan informasi sesuai, lalu klik ''Lanjutkan''.

Baca juga: TERBARU Peraturan Mudik Lebaran 2022, Belum Vaksin Booster Wajib Tes Antigen atau PCR

9. Isi ''Data Personal'', dapat diisi maksimal 4 orang sekaligus.

10. Selanjutnya Anda dapat mengecek kelayakan terbang. Bila dinyatakan 'layak untuk terbang', pilih simpan informasi yang telah Anda isi sebelumnya.

11. Setelah itu, pilih ''Konfirmasi'' dan selesai.(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved