Mudik Lebaran 2022
Cara Daftar Mudik Gratis Jasa Raharja 2022, Simak Syarat dan Ketentuan Berikut Ini
Peserta mudik maksimal 4 orang dewasa untuk kereta api dan 6 orang dewasa untuk bus. Infant/anak yang ikut mudik harus dipangku.
Pemudik mengambil tiket mudik di tanggal yang akan diberitahukan melalui SMS atau email.
Informasi syarat dan ketentuan
Satu orang pendaftar hanya boleh mendaftar satu kali.
Pendaftar mudik harus mempunyai Sepeda Motor dan SIM C (Pajak Sepeda Motor dan SIM C harus masih berlaku)
Peserta mudik maksimal 4 orang dewasa untuk kereta api dan 6 orang dewasa untuk bus.
Infant/anak yang ikut mudik harus dipangku.
Batas usia Infant untuk moda kereta api adalah 3 tahun.
Batas usia Infant untuk moda bus adalah 4 tahun.
Baca juga: DPRD Bali Minta Proyek Perbaikan 3 Jembatan di Gatsu Timur Denpasar Dikebut Jelang Arus Mudik
Baca juga: Aturan Lengkap Terbaru Mudik Lebaran dari Satgas Covid, yang Belum Vaksin Booster Wajib Tahu
Pendaftar mudik dengan peserta mudik harus ada hubungan keluarga yang dibuktikan oleh Kartu Keluarga (KK).
Pendaftar mudik boleh ikut sebagai peserta mudik, boleh juga tidak ikut (hanya mendaftarkan keluarganya). Daftar ulang (verifikasi dokumen) tidak boleh diwakilkan kecuali oleh isteri/suami atau anak yang sudah dewasa.
Tujuan mudik yang sudah dipilih sewaktu mendaftar online tidak bisa diubah lagi.
Informasi syarat dokumen pendaftaran
Pada saat daftar ulang (Verifikasi Dokumen) harus membawa yang asli dan 1 rangkap fotokopi dokumen berikut:
KTP dan SIM C atas nama Pendaftar (nama di KTP dan SIM C harus sama).
STNK dan SKPD/bukti pembayaran pajak sepeda motor Kartu Keluarga sebagai bukti hubungan keluarga antara pendaftar dengan peserta (kecuali peserta mudik hanya 1 orang dan pendaftar sendiri).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Daftar Mudik Gratis Jasa Raharja 2022", Klik untuk baca: https://megapolitan.kompas.com/read/2022/04/09/01150081/cara-daftar-mudik-gratis-jasa-raharja-2022