Mudik Lebaran 2022

Cara Daftar Mudik Gratis Jasa Raharja 2022, Simak Syarat dan Ketentuan Berikut Ini

Peserta mudik maksimal 4 orang dewasa untuk kereta api dan 6 orang dewasa untuk bus. Infant/anak yang ikut mudik harus dipangku.

Editor: Noviana Windri
KOMPAS IMAGES / RODERICK ADRIAN MOZES
ILUSTRASI - Pemudik 

TRIBUN-BALI.COM -  Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Jasa Raharja menggelar mudik gratis tahun 2022 bagi masyarakat umum.

Adapun penyelenggaraannya akan dilaksanakan mulai tanggal 29-30 April 2022.

Mudik gratis sendiri merupakan agenda tahunan yang diadakan oleh Kemenhub dan Jasa Raharja untuk perayaan Idul Fitri.

Target kuota sebanyak 10.500 orang yang nantinya akan dibawa oleh Jasa Raharja ke berbagai daerah. 

Untuk tahun ini, mudik bertema “Mudik Sehat Bersama BUMN 2022”.

Baca juga: PREDIKSI Puncak Arus Mudik dan Arus Balik Lebaran 2022, Ini Provinsi yang Paling Banyak Dituju

Baca juga: Belum Ada Kenaikan Lonjakan Pesanan Mudik, Ladju Travel Denpasar Masih Beroperasi Normal

Syarat mudik gratis Jasa Raharja Dilansir dari akun instagram resmi Jasa Raharja, vaksin merupakan salah satu syarat wajib untuk pemudik yang ingin ikut program mudik gratis.

“PT Jasa Raharja sebagai Koordinator Mudik Sehat Bersama BUMN 2022 akan hadir untuk Jasfren yang sudah rindu mudik ke daerah asal untuk bertemu keluarga dan kerabat masing-masing, loh! Oleh karena itu, segera lakukan vaksinasi agar Jasfren bisa ikutan mudik gratis ini!” tulis @pt_jasaraharja.

Tak hanya vaksin, syarat lainnya yang perlu dipenuhi ialah dengan mengikuti atau follow media sosial resmi PT Jasa Raharja di:

Instagram : @pt_jasaraharja

Twitter : @pt_jasaraharja

Facebook : Jasa Raharja

Cara Pendaftaran

Baca juga: e-HAC Jadi Syarat Mudik Naik Pesawat, Begini Panduan Cara Mengisinya

Baca juga: Jelang Mudik, Forkom Tite Hena Bali Gelar Vaksinasi Booster Massal di Denpasar

Daftar melalui mudik.jasaraharja.co.id. (baru bisa dilakukan saat pendaftaran sudah dibuka) Khusus moda KAI, daftar melalui aplikasi mobile JR-Ku (baru bisa dilakukan saat pendaftaran sudah dibuka).

Mengisi data dan mengupload dokumen persyaratan.

Melakukan verifikasi ulang pada tanggal yang sudah ditentukan.

Pemudik mengambil tiket mudik di tanggal yang akan diberitahukan melalui SMS atau email.

Informasi syarat dan ketentuan

Satu orang pendaftar hanya boleh mendaftar satu kali.

Pendaftar mudik harus mempunyai Sepeda Motor dan SIM C (Pajak Sepeda Motor dan SIM C harus masih berlaku)

Peserta mudik maksimal 4 orang dewasa untuk kereta api dan 6 orang dewasa untuk bus.

Infant/anak yang ikut mudik harus dipangku.

Batas usia Infant untuk moda kereta api adalah 3 tahun.

Batas usia Infant untuk moda bus adalah 4 tahun.

Baca juga: DPRD Bali Minta Proyek Perbaikan 3 Jembatan di Gatsu Timur Denpasar Dikebut Jelang Arus Mudik

Baca juga: Aturan Lengkap Terbaru Mudik Lebaran dari Satgas Covid, yang Belum Vaksin Booster Wajib Tahu

Pendaftar mudik dengan peserta mudik harus ada hubungan keluarga yang dibuktikan oleh Kartu Keluarga (KK).

Pendaftar mudik boleh ikut sebagai peserta mudik, boleh juga tidak ikut (hanya mendaftarkan keluarganya). Daftar ulang (verifikasi dokumen) tidak boleh diwakilkan kecuali oleh isteri/suami atau anak yang sudah dewasa.

Tujuan mudik yang sudah dipilih sewaktu mendaftar online tidak bisa diubah lagi.

Informasi syarat dokumen pendaftaran

Pada saat daftar ulang (Verifikasi Dokumen) harus membawa yang asli dan 1 rangkap fotokopi dokumen berikut:

KTP dan SIM C atas nama Pendaftar (nama di KTP dan SIM C harus sama).

STNK dan SKPD/bukti pembayaran pajak sepeda motor Kartu Keluarga sebagai bukti hubungan keluarga antara pendaftar dengan peserta (kecuali peserta mudik hanya 1 orang dan pendaftar sendiri).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Daftar Mudik Gratis Jasa Raharja 2022", Klik untuk baca: https://megapolitan.kompas.com/read/2022/04/09/01150081/cara-daftar-mudik-gratis-jasa-raharja-2022

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved