Berita Buleleng

Kasus Ayah di Buleleng yang Tega Setubuhi Anak Kandungnya, KPPAD Bali: Kami Mengutuk Keras

Komisi Penyelenggara Perlindungan Anak Daerah Bali angkat bicara terkait kasus ayah kandung yang melakukan menyetubuhi anak kandungnya di Buleleng

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Dok Pribadi Ni Luh Gede Yastini
Ketua Komisioner KPPAD Bali Ni Luh Gede Yastini 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Komisi Penyelenggara Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Bali angkat bicara terkait kasus ayah kandung yang melakukan menyetubuhi anak kandungnya di Buleleng, Bali.  

Ketika dikonfirmasi, Ni Luh Gede Yastini selaku Ketua Komisioner KPPAD Bali mengatakan kasus ini menunjukkan betapa rentannya anak-anak dari kekerasan bahkan di lingkungan terdekat yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam melindungi anak, yaitu orangtuanya. 

Baca juga: Krama Temukan 9 Kuburan Terbongkar, Prajuru Desa Gerokgak Buleleng Akan Gelar Rapat

"KPPAD Provinsi Bali mengutuk keras perbuatan ini dan mendesak agar hukuman maksimal diterapkan bagi pelaku ini. Kepada masyarakat dan keluarga korban KPPAD mengharapkan agar melindungi anak (korban)," jelasnya pada, Sabtu 9 April 2022. 

Lebih lanjut ia mengatakan, KPPAD Bali akan mengawal kasus ini agar anak mendapatkan perlindungan, pemulihan dan proses hukum berjalan sesuai dengan amanat undang undang perlindungan anak.

Pendampingan saat ini dilakukan langsung oleh tim P2TP2A Kabupaten Buleleng. 

Baca juga: Bangkit dari Pandemi, Yonif Raider 900/SBW Gelar Festival Band dan Pameran UMKM Se-Buleleng

KPPAD saat ini masih pada tingkat provinsi saja, belum ada di Kabupaten atau Kota. 

"Kondisi anak saat ini ada di tempat yang aman (rumah aman) dan masih terus didampingi dan juga dilakukan konseling psikologi untuk pemulihan psikologinya agar anak juga siap menjalani proses hukum dan nanti bisa kembali ke tengah masyarakat," tambahnya. 

Baca juga: BREAKING NEWS: Ayah di Buleleng Ditetapkan Tersangka, Mengaku Setubuhi Anak Kandung Satu Kali

Nantinya juga akan ada assessment terlebih dahulu oleh tim P2TP2A dan pekerja sosial untuk melihat kesiapan anak dan juga kondisi lingkungan sebelum anak kembali tinggal di lingkungannya.

Pekerja sosial melalui Dinas Sosial berkewajiban melakukan rehabilitasi psikososial sebelum anak kembali ke lingkungan sebelumnya. (*) 

Berita lainnya di Berita Buleleng

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved