Info Populer

MENGENAL PayTren, Salah Satu Bisnis Ustadz Yusuf Mansur Yang Menjadi Viral

Berikut ini adalah PayTren, salah satu bisnis syariah milik Ustadz Yusuf Mansur yang menjadi viral

Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Noviana Windri
TikTok
Ustaz Yusuf Mansur Klarifikasi Setelah Video Ngamuk-ngamuknya Soal Paytren Viral 

TRIBUN-BALI.COMUstadz kondang Yusuf Mansur kini menjadi perbincangan di jagat media sosial.

Hal tersebut lantaran video berdurasi 2 menit yang tersebar di jagat media sosial Tik Tok.

Dalam video tersebut pun terlihat Ustadz Yusuf Mansur sedang marah-marah.

Tidak hanya di Tik Tok, video tersebut pun sempat menjadi trending topik di Twitter pada Jumat 8 April 2022 kemarin.

Dikutip Tribun-Bali.com dari Kompas.com pada Sabtu 9 April 2022, di video tersebut, Ustadz Yusuf Mansur berbicara soal sulitnya mendapatkan investasi pengembangan PayTren.

Baca juga: Dalami Kasus Penyebaran Video Syur Dea OnlyFans, Polisi Akan Buru Pembeli dan Penyebar Konten

Perlu diketahui jika saat ini, ia diketahui tengah menggekuti sejumlah bisnis syariah.

Dalam video tersebut pun Ustadz Yusuf Mansur mengatakan jika dirinya tehang membutuhkan uang sebesar Rp 1 Triliun demi pengembangan bisis Paytrennya.

“Bisa saya ajak ngomong kalian semua? Saya butuh duit Rp 1 triliun buat ngerjain Paytren. Maka itulah saya ngamen, saya ngasong. demi apa? demi Anda semua, demi satu nama, Paytren. Nangis saya,” ujar Ustad Yusuf Mansyur berapi–api.

Lebih lanjut ia pun mengatakan sangat membutuhkan uang tersebut demi mengembangkan bisnisnya.

“Anda tau saham kami sekarang berapa? Yang satu nilainya bakal Rp 1,4 triliun. Bukankah kita butuh dana? Anda tau untuk menghidupkan 1 kota tidak hanya teman-teman direksi, untuk menghidupkan satu kota, Paytren menguasai 1 kota dimana istri saya lahir, di kota Tangerang, kita butuh dana Rp 20 miliar saudara-saudara. Dari mana duitnya? Apa kita akan berdiri mengemis di depan orang? Tolong pinjemin pak, tolong invest pak?” keluh dia bahkan diiringi aksi gebrak meja.

Mengenal PayTren

Dikutip Tribun-Bali.com dari Wikipedia Paytren adalah sebuah perangkat lunak berupa aplikasi yang digunakan untuk pembayaran dalam jaringan, seperti tagihan rutin, pembelian pulsa elektronik, dan tiket perjalanan.

Pengguna aplikasi paytren disebut sebagai Mitra, paytren mengenal 2 jenis mitra yaitu mitra pengguna dan mitra bisnis.

Aplikasi PayTren ini didirikan oleh Ustaz Yusuf Mansur dan diwadahi oleh sebuah Perusahan legal bernama PT Veritra Sentosa Internasional (TRENI), dikutip dari PayTren.

PT Veritra Sentosa Internasional didirikan berdasarkan Akta Pendirian tanggal 10 Juli 2013 No. 47 yang dibuat dihadapan Haji Wira Francisca, SH., MH, Notaris di Bandung dan telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan surat keputusannya tertanggal 31 Jul 2013 No. AHU-41742.AH.01.01.Tahun 2013 serta mengalami beberapa kali perubahan.

Sistem pemasaran PayTren dikembangkan melalui kerja sama kemitraan/mitra usaha (Direct Selling/penjualan langsung) dengan konsep Jejaring.

PayTren dapat digunakan pada semua jenis SmartPhone, khususnya Android.

Baca juga: Ustaz Yusuf Mansur Klarifikasi Setelah Video Ngamuk-ngamuknya Soal Paytren Viral

Perizinan Aplikasi PayTren

Paytren adalah brand atau merek dari Aplikasi eMoney dibawah naungan PT Veritra Sentosa Internasional dengan izin resmi Bank Indonesia sebagai Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP), dikutip dari PayTren.

Paytren atau PT Veritra Sentosa Internasional, menjadi perusahaan ke-28 dari 50 perusahaan yang dapat izin dari Bank Indonesia (per 5 Maret 2020).

Surat izin penyelenggara uang elektronik untuk PT Veritra Sentosa Internasional dari Bank Indonesia resmi diterbitkan pada 22 Mei 2018.

Paytren bersama MUI/DSN dengan dukungan Bank Indonesia menggagas wacana eMoney Syariah hingga keluarnya fatwa MUI/DSN No.116/DSN-MUI/IX/2017 tentang uang elektronik syariah dan sekaligus menjadi pelopor platform eMoney dengan menerapkan prinsip Syariah pertama di Indonesia.

Selain mengantongi izin dari Bank Indonesia, Paytren juga memiliki izin resmi PTD atau Penyelenggara Transfer Dana.

Transfer Dana ini memungkinkan setiap penggunanya melakukan transfer dana antar pengguna, termasuk transfer dana ke bank di dalam negeri maupun transfer dana ke bank luar negeri (remitansi).

PayTren adalah Penyelenggara Transfer Dana (PTD) yang ada di urutan 140 dari hanya 144 perusahaan yang berizin (per 1 Maret 2019).

PT PayTren Aset Manajemen (PAM)

Dikutip Tribun-Bali.com dari Tribunnews.com pada Sabtu 9 April 2022 dalam artikel berjudul Mengenal PayTren, Aplikasi Pembayaran Elektronik dan Berbagai Fitur Layanan Transaksi, selain aplikasi PayTren, Ustaz Yusuf Mansur juga mendirikan pasar modal investasi syariah pertama di Indonesia yang berada di bawah nama PT PayTren Aset Manajemen (PAM), yang beroperasi sejak 24 Oktober 2017.

Perusahaan mendapatkan izin operasi oleh Otoritas Jasa Keuangan melalui salinan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor: KEP-49/D.04/2017 tentang Pemberian Izin Usaha Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Manajer Investasi Syariah kepada PT Paytren Aset Manajemen.

Paytren berkomitmen untuk memperluas pasar modal syariah Indonesia sesuai dengan rencana OJK.

Pembayaran tagihan yang bisa dilakukan dengan Aplikasi PayTren:

1. Pulsa all Operator dan Paket Data

2. Pulsa Malaysia

3. Kartu Halo

4. Speedy

5. Telkomvision

6. Voucher Game

7. Token Listrik

8. PLN pasca bayar

9. Pulsa Bolt

10. Aora TV

11. Top TV

12. Indovision

13. PDAM

14. Leasing Kendaraan

15. Tiket Pesawat / Kereta API

16. Pembayaran BPJS.

17. Belanja di belanjaqu.com, dan berniagain.com

18. Hotel

19. Voucher Game

20. Dan lain-lain akan terus bertambah dan bertambah lagi fasilitasnya seiring waktu.

(*)

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved