Info Populer
SIMAK SYARAT Pencairan Bantuan Subsidi BSU Rp 1 Juta Bagi Pegawai Gaji Di Bawah Rp 3 Juta
Berikut ini adalah syarat mendapatkan bantuan subsidi upah (BSU) Rp 1 juta bagi pekerja di tahun 2022
Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM – Pemerintah kembali akan menggulirkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji Rp 1 juta tahun 2022.
Dikabarkan, pada program BSU Rp 1 Juta tahun 2022 ini, pemerintah akan menggelontorkan dana sebesar Rp 8,8 triliun.
Adapun sasaran dari program BSU Rp 1 Juta ini adalah pekerja dengan syarat memiliki penghasilan di bawah Rp 3,5 juta per bulannya.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Indonesia, Airlangga Hartarto.
Baca juga: BSU untuk Pegawai Gaji di Bawah Rp 3 Juta Cair Bulan April 2022
“Program baru yang diarahkan Bapak Presiden, yaitu bantuan subsidi upah (BSU) untuk (pekerja dengan) gaji yang di bawah Rp3,5 juta. Besarnya Rp1 juta per penerima dan sasarannya 8,8 juta pekerja, dan kebutuhan anggaran Rp 8,8 triliun,” ungkap Airlangga dikutip Tribun-Bali.com dari laman Sekretariat Kabinet pada Sabtu 9 April 2022.
“Program baru yang diarahkan Bapak Presiden, yaitu bantuan subsidi upah (BSU) untuk (pekerja dengan) gaji yang di bawah Rp3,5 juta. Besarnya Rp1 juta per penerima dan sasarannya 8,8 juta pekerja, dan kebutuhan anggaran Rp8,8 triliun,” ungkap Airlangga.
Selain itu, direncanakan juga pemberian Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) sebesar Rp600 ribu per penerima yang diberikan kepada usaha mikro non penerima Bantuan Tunai Pedagang Kaki Lima, Warung, dan Nelayan (BT-PKLWN).
“Nanti akan juga diagendakan, besarannya Rp600 ribu per penerima. Ini sama dengan PKLWP dan sasarannya 12 jutaan (penerima),” ujarnya.
Baca juga: BSU untuk Pegawai Gaji di Bawah Rp 3 Juta Cair Bulan April 2022
BSU Masih Dalam Pembicaraan
Ketika dihubungi Kompas.com pada Selasa 5 April 2022, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi mengungkapkan, BSU ini masih dalam pembicaraan dengan pihak terkait. Namun ia memastikan, BSU akan mulai disalurkan pada April 2022.
“Iyalah (pemberian BSU) bulan ini (April 2022). Ini kan arahnya baru kemarin, jadi kita akan segera melakukan koordinasi terkait dengan keputusan tersebut untuk bisa kita lakukan dengan cepat, sesuai dengan koridor, dan regulasi yang ada. Terutama terkait dengan keuangan negara,” kata Anwar dikutip Tribun-Bali.com dari Kompas.com pada Rabu 6 April 2022 dalam artikel berjudul Subsidi Gaji Rp 1 Juta Cair April 2022, Ini Syarat Mendapatkannya.
Saat ini pihaknya juga tengah mengejar terselesaikannya aturan dan mekanisme terkait pencairan BSU tersebut. Program tersebut akan dilakukan melalui mekanisme atau skema Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk korban pemutusan hubungan kerja (PHK).
Anwar mengatakan, Kemenaker juga saat ini tengah disibukkan dengan pembahasan terkait dengan berbagai macam kebijakan yang harus segera diputuskan, seperti Tunjangan Hari Raya (THR), BSU, dan Jaminan Hari Tua (JHT).
Ia memastikan semuanya kebijakan akan selesai tepat waktu.
“BSU ini nanti kalau sudah selesai akan saya sampaikan, ini saya sedang mengejar kebijakan yang akan kita keluarkan (dalam waktu dekat), seperti THR, BSU, JHT. Semua pelan – pelan, satu–satu kita selesaikan,” tegas dia.
Syarat Penerima BSU Tahun Lalu
Dikutip Tribun-Bali.com dari Tribunnews.com pada Jumat 8 April 2022 dalam artikel berjudul BSU Rp 1 Juta akan Diberikan Kepada 8,8 Juta Pekerja, Ini Syarat Penerima Periode Tahun Lalu, ditinjau dari syarat penerima BSU tahun 2021 lalu, terdapat beberapa syarat khusus bagi yang menerima BSU dari Kemenaker dan BPJS Ketenagakerjaan, yaitu:
a. Warga Negara Indonesia (WNI);
b. Kategori Peserta Penerima Upah;
c. Status aktif posisi;
d. Upah paling banyak Rp 3,5 Juta (jika UMP/ UMK > Rp3,5 jt, menggunakan UMP/ UMK);
Baca juga: BANSOS PKH Tahap 2 Cair Bulan Apirl 2022, Segera Cek Syarat Penerima di cekbansos.kemensos.go.id
e. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (sesuai Inmendagri No 22/2021 dan No 23/2021);
f. Sektor Usaha.
Tahap Penyaluran Bantuan Subsidi Gaji
Sementara itu di tahun 2021 kemarin, tahap penyalurannya adalah sebagai berikut:
1. Proses verifikasi dilakukan sesuai kriteria Permenaker RI No. 16 Tahun 2021;
2. Lalu dilakukan validasi administrasi dan pembayaran BSU, dicek sesuai kelengkapan, kesesuaian format, dan duplikasi data;
3. Kemudian dilakukan proses pembayaran ke Rekening pekerja melalui bank Himbara, sementara untuk tenaga kerja yang berada di Provinsi Aceh akan diproses melalui BSI (Bank Syariah Indonesia);
4. Selanjutnya dana bantuan secara otomatis sudah tersalurkan kepada para pekerja yang berhak dan sesuai kriteria penerima BSU.
Cara Cek Status Penerima BLT Subsidi Gaji:
- Login bsu.kemnaker.go.id
- Daftar Akun;
- Kemudian login ke akun Anda;
Baca juga: SIMAK Besaran Bansos PKH Tahap 2, Cair Bulan April 2022, Login ke cekbansos.kemensos.go.id
- Lengkapi Profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi;
- Cek Pemberitahuan.
Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi.
Jika terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi sebagai calon penerima BSU sesuai tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
Sementara jika tidak terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar jika tidak memenuhi syarat atau data belum masuk ke tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
(*)