Info Populer

BSU untuk Pegawai Gaji di Bawah Rp 3 Juta Cair Bulan April 2022

BSU untuk Pegawai Gaji di Bawah Rp 3 Juta Cair Bulan April 2022, Berikut Ini Artikel Lengkapnya

Editor: Irma Budiarti
Tribunnews
ilustrasi bansos. BSU untuk Pegawai Gaji di Bawah Rp 3 Juta Cair Bulan April 2022 

TRIBUN-BALI.COM - BSU untuk Pegawai Gaji di Bawah Rp 3 Juta Cair Bulan April 2022.

Pemerintah akan kembali memberikan bantuan subsidi upah (BSU) untuk pegawai yang memiliki gaji kurang dari Rp 3.000.000.

Hal itu disampaikan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Penyampaian dilakukan dalam konferensi pers Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan (PPKM) secara virtual, Senin 4 April 2022.

“Ada arahan dari Bapak Presiden terkait dengan program bantuan subsidi upah (BSU) di mana ini akan terus dimatangkan untuk 8,8 juta tenaga kerja,” jelasnya.

Baca juga: BSU Rp 1 Juta untuk Pekerja Disalurkan April Ini, Cara Cek Status Klik bsu.kemnaker.go.id

Airlangga memastikan bahwa proses pembahasan BSU sudah dilakukan dan tinggal menunggu diumumkan.

“Kemungkinan dalam waktu dekat akan diumumkan,” ucap dia.

Ia menjelaskan, BSU itu merupakan bagian dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2022.

Airlangga mengungkapkan hingga 1 April 2022, dana PEN yang telah direalisasikan senilai Rp 29,3 triliun atau sebesar 6 persen dari total anggaran Rp 455,62 triliun.

“Realisasinya untuk penanganan kesehatan sebesar Rp 1,55 triliun, perlindungan masyarakat Rp 22,7 triliun, dan penguatan ekonomi senilai Rp 5 triliun,” paparnya.

Penjelasan Kemnaker

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi memastikan Bantuan Subsidi Upah (BSU untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp 3 juta per bulan bakal cair bulan April 2022.

“Iyalah (pemberian BSU) bulan ini (April 2022),” kata Anwar saat dihubungi Kompas.com, Selasa 5 April 2022.

Anwar sebelumnya mengatakan, program BSU akan dilanjutkan pada tahun 2022 ini.

Dia bilang, program tersebut akan dilakukan melalui skema Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk korban pemutusan hubungan kerja (PHK).

Baca juga: Penerima Bansos BSU Rp1 Juta Tahun 2022 Bagi Pekerja Bergaji di Bawah Rp3.5 Juta, Simak Syaratnya

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved