Info Populer

BSU Rp 1 Juta untuk Pekerja Disalurkan April Ini, Cara Cek Status Klik bsu.kemnaker.go.id

bantuan subsidi upah (BSU) pada bulan April bagi para pekerja yang bergaji di bawah Rp3 juta.

Editor: Noviana Windri
Tribunnews
ilustrasi bansos 

TRIBUN-BALI.COM - Setelah menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) minyak goreng, pemerintah juga akan memberikan bantuan subsidi upah (BSU) pada bulan April bagi para pekerja yang bergaji di bawah Rp3 juta.

Sebanyak 8,8 juta pekerja bakal menjadi target penerima BSU tersebut.

Menurut Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, penerima bantuan program ini akan mendapatkan Rp1.000.000.

Namun, belum ada keterangan lebih lanjut mengenai mekanisme pencairan bantuan ini.

Program BSU saat ini masih dalam pembahasan pemerintah. Rancangan ini terus dimatangkan dan akan segera diumumkan sesuai arahan Presiden Jokowi.

Baca juga: Penerima Bansos BSU Rp1 Juta Tahun 2022 Bagi Pekerja Bergaji di Bawah Rp3.5 Juta, Simak Syaratnya

Baca juga: 3 Bantuan Sosial dari Pemerintah Pada 2022, Salah Satunya BSU Rp 1 Juta

Baca juga: SPSI Bali Minta Agar Sasaran Penerima BSU Senilai Rp 1 Juta Diperluas

“Kemungkinan dalam waktu dekat akan diumumkan,” kata Airlangga, Senin (4/4/2022) lalu.

Pemerintah belum mengumumkan cara untuk mengecek penerima BSU.

Namun, pada periode sebelumnya, pengecekan status penerima bantuan bisa dilakukan di laman kemnaker.go.id atau bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Syarat Penerima BSU Tahun Lalu

Bila ditinjau dari syarat penerima BSU tahun 2021 lalu, terdapat beberapa syarat khusus bagi yang menerima BSU dari Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan, yaitu:

a. Warga Negara Indonesia (WNI);

b. Kategori Peserta Penerima Upah;

c. Status aktif posisi;

d. Upah paling banyak Rp 3,5 Juta (jika UMP/ UMK > Rp3,5 jt, menggunakan UMP/ UMK);

e. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (sesuai Inmendagri No 22/2021 dan No 23/2021);

Halaman
12
Sumber: TribunnewsWiki
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved