Info Populer
3 Bantuan Sosial dari Pemerintah Pada 2022, Salah Satunya BSU Rp 1 Juta
Pemerintah bakal menyalurkan sejumlah bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat setidaknya hingga April 2022.
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- 3 Bantuan Sosial dari Pemerintah Pada 2022, Salah Satunya BSU Rp 1 Juta.
Pemerintah bakal menyalurkan sejumlah bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat setidaknya hingga April 2022.
Bansos itu di antaranya Bantuan Langsung Tunai (BLT) minyak goreng dan Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Terbaru, ada kabar gembira bagi Anda para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Sebab, pemerintah juga berencana meneruskan program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) alias BLT UMKM pada 2022.
Baca juga: 2 Putri Vladimir Putin dan Menlu Terancam Sanksi dari UE, Warga AS Dilarang Berinvestasi di Rusia
Baca juga: PERTAMINA Resmi Larang SPBU untuk Melayani Pembelian Pertalite dengan Jeriken
Baca juga: SANKSI Administratif Akibat Telat Lapor SPT Bagi Wajib Pajak
1. BLT minyak goreng
Pemerintah memutuskan untuk menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) minyak goreng kepada masyarakat.
Keputusan tersebut disampaikan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dalam keterangan pers, Jumat (1/4/2022), di Istana Merdeka, Jakarta.
"Kita tahu harga minyak goreng naik cukup tinggi sebagai dampak dari lonjakan harga minyak sawit di pasar internasional. Untuk meringankan beban masyarakat, pemerintah akan memberikan BLT minyak goreng," ujar Presiden, dikutip dari laman setkab.go.id.
Presiden menerangkan, bantuan ini akan disalurkan kepada keluarga penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH), serta pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan makanan gorengan.
"Bantuan itu akan diberikan kepada 20,5 juta keluarga yang termasuk dalam daftar Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH), serta 2,5 juta PKL yang berjualan makanan gorengan," ujarnya.
Lebih lanjut, Presiden mengungkapkan bahwa bantuan akan diberikan sebesar Rp 100.000 setiap bulannya.
Bantuan diberikan untuk tiga bulan sekaligus, yaitu April, Mei, dan Juni serta dibayarkan di muka pada bulan April 2022 sebesar Rp 300.000.
2. BSU Rp 1 juta
Pemerintah akan memberi bantuan subsidi upah (BSU) untuk pegawai yang memiliki gaji di bawah Rp 3,5 juta. Nantinya, masing-masing penerima akan mendapatkan bantuan senilai Rp 1 juta.