Info Populer

TERBARU! Berikut Ini Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2022

Hal tersebut sudah disepakati dan ditetapkan pemerintah. Kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag),

Editor: Karsiani Putri
Tribun Bali/Ida Ayu Made Sadnyari
Ilustrasi kalender 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- TERBARU! Berikut Ini Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2022.

Ada perubahan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2022.

Hal tersebut sudah disepakati dan ditetapkan pemerintah. Kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Nomor 375 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.

Baca juga: HOKI! 8 Shio Diprediksi Beruntung Sabtu 9 April 2022, Shio Ayam Berbaurlah, Shio Kuda Akan Berpesta

Baca juga: Presiden Zelenskyy Sebut Serangan di Stasiun Kramatorsk Sebagai Kejahatan Perang

Melansir laman setkab.go.id, berdasarkan SKB yang ditandatangani Menag Yaqut Cholil Qoumas, Menaker Ida Fauziyah, dan Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada tanggal 7 April tersebut pemerintah menambahkan empat hari cuti bersama, yaitu pada tanggal 29 April dan 4-6 Mei 2022.

“Menambahkan cuti bersama tahun 2022, sehingga Lampiran: Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022 diubah menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Bersama ini,” bunyi SKB 3 Menteri tersebut.

Baca juga: Presiden Zelenskyy Sebut Serangan di Stasiun Kramatorsk Sebagai Kejahatan Perang

Baca juga: SANKSI Administratif Akibat Telat Lapor SPT Bagi Wajib Pajak

Baca juga: DIBUKA 9 April 2022, Ini Dokumen Hingga Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2022

Daftar Hari Libur Nasional dalam SKB 3 Menteri

Berikut daftar libur nasional yang tertuang dalam SKB 3 Menteri:

  1. Hari libur nasional  Januari : 1 Januari (Tahun Baru 2022 Masehi)
  2. Hari libur nasional  Februari : 1 Februari (Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili)
  3. Hari libur nasional Februari : 28 Februari (Isra Mikraj Nabi Muhammad saw)
  4. Hari libur nasional Maret : 3 Maret (Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1944)
  5. Hari libur nasional April : 15 April (Wafat Isa Almasih/Wafat Yesus Kristus)
  6. Hari libur nasional Mei : 1 Mei (Hari Buruh Internasional)
  7. Hari libur nasional Mei : 2-3 Mei (Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah)
  8. Hari libur nasional Mei : 16 Mei (Hari Raya Waisak 2566 BE)
  9. Hari libur nasionalMei : 26 Mei (Kenaikan Isa Almasih/Kenaikan Yesus Kristus)
  10. Hari libur nasional Juni : 1 Juni (Hari Lahir Pancasila)
  11. Hari libur nasional Juli : 9 Juli (Hari Raya Iduladha 1443 Hijriah)
  12. Hari libur nasional Juli : 30 Juli (Tahun Baru Islam 1444 Hijriah)
  13. Hari libur nasional Agustus : 17 Agustus (Hari Kemerdekaan Republik Indonesia)
  14. Hari libur nasional Oktober : 8 Oktober (Maulid Nabi Muhammad saw.)
  15. Hari libur nasional Desember : 25 Desember (Hari Raya Natal)

Sedangkan Cuti Bersama ditetapkan sebagai berikut:

  1. 29 April, 4 Mei, 5 Mei, dan 6 Mei : Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Daftar Terbaru Hari Libur Nasional & Cuti Bersama 2022, Ada Perubahan

Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved