Berita Denpasar
Saksi yang Dihadirkan Polresta Ucap Ada Putusan Bodong di PN Denpasar dalam Kasus Tipiring Ini
Saksi Yang Dihadirkan Polresta Ucap Ada Putusan Bodong di PN Denpasar Dalam Kasus Tipiring Ini
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Harun Ar Rasyid
Laporan wartawan Tribun Bali, Adrian Amurwonegoro
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Ucapan putusan bodong muncul dari salah satu saksi yang dihadirkan Polresta Denpasar AA Ngurah Bagus Jayendra, SH ramai dalam sebuah persidangan tindak pidana ringan (Tipiring) yang berlangsung di Pengadilan Negeri Denpasar, pada Jumat 8 April 2022.
Ucapan itu dilontarkan Bagus di hadapan Ketua Majelis Hakim dalam persidangan dugaan penguasaan lahan tanpa izin pada obyek tanah seluas 32 are di Simpang Empat Jalan Cokroaminoto-Gatot Subroto, Ubung, Kota Denpasar.
Ucapan putusan bodong alias tidak sah itu berdasarkan berkas Putusan Pidana No.44/Pid/1966., Putusan Pengadilan Tinggi (PT) No.27/1966/PT/Pdn. dan Putusan Mahkamah Agung (MA) RI tanggal 28 Juli 1967, Reg No. 99 K/Sip/1967 yang memutus vonis almarhum I Gusti Ngurah Made Mangget dipenjara 8 tahun.
Bagus dihadirkan dalam persidangan sebagai alat bukti oleh pengacara terdakwa Made Sutrisna.
Padahal sebelumnya putusan pidana disebut bodong itu digadang-gadangkan Made Sutrisna sebagai dasar pembatalan Sertifikat Sementara 129 atas nama I Gusti Ngurah Made Mangget yang telah cacat hukum.
Di mana saat itu dikabarkan tanah Ni Gusti Ayu Sember pada Pipil 159 terdiri dari 9 petak dan petak urut No 6 sudah dibeli Loe Sin Ping (orang tua Johny Loepato) namun disertifikatkan I Gusti Ngurah Made Mangget dan diputus pengadilan bersalah.
Berkas putusan pidana disebut bodong ini pun pernah dihadirkan dalam persidangan sebagai alat bukti pada tahun 1997 bersetempel PN Denpasar yang ditandatangani Pejabat Panitera periode 1996-1997 I Gusti Alit Setiawan, SH.
Sehingga berdasar bukti itu bisa terbit Sertifikat Hak Milik (SHM) No 3395 atas nama Johny Loepato dkk pada tahun 1998 dan terakhir SHM 3395 itu beralih hak atas nama I Made Sutrisna pada tahun 2011.
"Ini putusan tadi saya katakan bodong. Saya tahu putusan ini fotokopinya beredar," sebut Bagus Jayendra ketika kuasa hukum terdakwa Made Sutrisna memperlihatkan bukti berkas putusan pidana tahun 1966 di hadapan majelis hakim tunggal.
Baca juga: Ketua DPRD Klungkung Laksanakan Persembahyangan di Pura Dasar Buana Terkait Tumpe Landep
Baca juga: Katalog Promo Susu Alfamart 10-15 April 2022, Diabetasol Rp39.800 Pediasure Rp142.500 SGM Rp52.900
Baca juga: ZODIAK SENIN 11 April 2022: Mood Sagitarius Buruk, Impian Pisces Terwujud, Leo Cancer Untung Gembira
Mendengar ucapan itu seketika pengunjung yang hadir dalam persidangan menjadi tertegun.
Namun hakim terkesan tidak mempedulikan dan tidak mencari tahu kebenaran putusan itu dikatakan bodong.
Jika tidak benar, putusan itu bodong tentunya bisa saja meruntuhkan kewibawaan peradilan.
"PN Denpasar mengeluarkan surat bahwa putusan yang digunakan Johny Loepato tidak ada dan nomor itu atas nama I Ketut Geruntung dari Mengwi perkara itu," kata dia
"Tidak pernah ada berperkara I Gusti Ngurah Made Mangget itu intinya. Secara gamblang saya jelaskan tadi di dalam persidangan. Jadi intinya apa saya sampaikan itu adalah sesuai dengan Mahkamah Agung," jabarnya
"Kita gunakan fakta dan data saja. Ini perkara sudah lama. Kenapa lagi diributkan," tegas Bagus Jayendra
Untuk diketahui Made Sutrisna sendiri menjadi terdakwa lantaran dilaporkan PT Bali Bangun Sejahtera Abadi disinyalir telah menguasai lahan tanpa izin.
Perusahaan itu saat melapor ke Polresta Denpasar dengan dasar mengantongi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) 102 yang dibeli dari ahli waris almarhum I Gusti Ngurah Made Mangget.
Di mana asal SHGB itu dari Sertifikat Sementara 129 (sebelumnya dalam putusan pengadilan dikatakan Bagus Jayendra bodong disebutkan telah cacat hukum, red) menjadi SHM 05949 atas nama almarhum I Gusti Ngurah Made Mangget yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) tahun 2017 yang diturunkan haknya di atas obyek SHM 3395 yang dipegang Made Sutrisna menjadi SHGB 102.
Terkait hal itu Made Sulendra, SH selaku kuasa hukum Made Sutrisna menyampaikan, adanya perkataan kalimat putusan bodong terkesan jadinya putusan yang dikeluarkan peradilan tidak prudent atau tidak sah.
Kata dia, semestinya hakim memberi teguran atau pun menanyakan apa makna kalimat putusan bodong tersebut.
Hal ini untuk menghindari preseden buruk stigma masyarakat adanya suatu putusan sudah inkracht disebutkan bodong.
"Gampang sekali logika hukum sekarang kita pakai. Kalau itu memang bodong, mengapa dia (saksi) mencantumkan jika kasasi TUN-nya putusannya itu. Ini logika," ujarnya.
"Ini kan reputasi dari pengadilan. Kalau mau panjang, ayo kita buka lembaran dari awal tentang Gusti Ayu Sember sampai ke Gusti Made Mangget. Itu kita buka lagi kalau diberikan waktu yang lebih panjang," singgungnya.
Made Sulendra menegaskan, akan melaporkan permasalahan ini ke pihak-pihak terkait.
"Harus dibuktikan di persidangan. Aslinya bagaimana, bukti riilnya bagaimana, siapa yang menyebutkan bodong. Itu harus jelas di persidangan. Ini sudah membawa nama institusi. Ini termasuk sudah mencemarkan nama sebuah institusi sesungguhnya," paparnya
"Kami akan telusuri, karena di sini sudah sebutkan di depan persidangan. Ada niat melaporkan karena ini kan lembaga resmi masalahnya membawa institusi," tegas Made Sulendra.
Sementara itu Made Sutrisna ditemui wartawan usai putusan persidangan Tipiring mengaku, bahwa hakim telah memutus bersalah.
Menjatuhi hukuman denda Rp 500 ribu dan jika tidak bisa membayar akan menjalani hukuman kurungan 3 hari.
Pihaknya menyayangkan bagaimana BPN (Badan Pertanahan Nasional) bisa menerbitkan sertifikat lagi di atas obyek tanah sudah bersertifikat sementara ia mengaku tidak tahu dan masih memegang SHM 3395.
Sisi lain, mesti merasa dirugikan namun pihaknya tetap menghormati keputusan pengadilan dan akan melakukan upaya hukum gugatan baru.
"Ya, diputus hakim bersalah. hukuman denda Rp500 ribu. Jika tidak bisa bayar jalani kurungan 3 hari. Sayang BPN terbitkan sertifikat lagi di atas tanah saya dan saya tahu setelah dipanggil penyidik sudah HGB. Saya merasa dirugikan. Dimana saya sudah bayar pajak berulang kali pada negara hingga Rp900 juta lebih,"
"Namun apa pun putusan pengadilan tetap saya hormati dan sepertinya saya akan melakukan gugatan baru," tutup Made Sutrisna. (*)