Berita Nasional

DPR Resmi Sahkan RUU TPKS Jadi Undang-Undang, Puan: Momen Bersejarah

RUU TPKS resmi disahkan menjadi Undang-Undang Dasar oleh DPR RI pada rapat paripurna hari ini, Selasa 12 April 2022

Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Noviana Windri
KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D
Anggota dewan berdiri menyanyikan lagu Indonesia Raya saat menghadiri rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa 12 April 2022. 

TRIBUN-BALI.COM Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) resmi disahkan menjadi Undang-Undang Dasar (UUD) oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada rapat paripurna, Selasa 12 April 2022.

Hal tersebut usai Ketua DPR RI Puan Maharani mengetuk palu sidang tanda disetujui pengesahan tersebut.

“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?,” tanya Puan selaku pimpinan rapat dkutip Tribun-Bali.com dari Kompas.com pada Selasa 12 April 2022 dalam artikel berjudul RUU TPKS Disahkan jadi Undang-undang, Tepuk Tangan Membahana di DPR.

"Setuju," jawab peserta rapat diikuti ketukan palu sidang sebagai tanda persetujuan.

Sesaat setelah palu diketuk, suara tepuk tangan langsung membahana di ruang rapat paripurna.

Suara tepuk tangan itu berasal dari para anggota dewan maupun masyarakat umum yang hadir di area balkon.

Puan pun tampak melambaikan tangannya menyambut sambutan meriah tersebut.

Baca juga: Ditarik dari Pasaran, BPOM Minta Masyarakat Tak Beli dan Konsumsi Kinder Joy

Dalam laporannya, Ketua Panja RUU TPKS Willy Aditya menyampaikan, RUU ini merupakan aturan yang berpihak kepada korban serta memberikan payung hukum bagi aparat penegak hukum yang selama ini belum ada untuk menangani kasus kekerasan seksual.

Anggota dewan berdiri menyanyikan lagu Indonesia Raya saat menghadiri rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa 12 April 2022.
Anggota dewan berdiri menyanyikan lagu Indonesia Raya saat menghadiri rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa 12 April 2022. (KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D)

"Ini adalah kehadiran negara, bagaimana memberikan rasa keadilan dan perlindungan kepada korban kekerasan seksual yang selama ini kita sebut dalam fenomena gunung es," ujar Willy.

Dihadiri 311 Anggota Dewan

Dalam rapat Paripurna DPR ke-19 Masa Persidangan IV tersebut, adapun salah satu agendanya adalah mengesahkan RUU TPKS.

Pada rapat tersebut turut dihadiri oleh 311 orang anggota dewan.

"Menurut catatan dari Sekjen DPR RI, daftar hadir pada hari ini, (hadir) fisik 51 orang, virtual 225, izin 35, sehingga jumlah 311 orang dan dihadiri oleh anggota dari seluruh fraksi yang ada di DPR," ujar Puan.

Dengan jumlah tersebut, maka peserta rapat telah dinyatakan kuorum dan rapat pun diputuskan dibuka dan terbuka oleh umum.

Puan menuturkan, saat ini DPR masih memberlakukan rapat paripurna secara hibrida sehingga anggota dewan dapat mengikuti rapat secara fisik maupun virtual.

"Sampai saat ini, DPR RI masih melaksanakan rapat dengan menerapkan protokol kesehatan dan pembatasan kehadiran karena kasus penularan Covid-19 masih berlangsung meski telah mengalami tren penurunan yang cukup signifikan," ujar Puan.

Baca juga: TERUNGKAP Ade Armando Terlibat Cekcok dengan Wanita ini Hingga Dikeroyok dan Nyaris Ditelanjangi

Puan: Momen Bersejarah

Dalam rapat Paripurna DPR yang berlangsung hari ini, Puan menyebut hal tersebut merupakan momen bersejarah.

Ketua DPR RI Puan Maharani
Ketua DPR RI Puan Maharani (Dok. DPR RI)

Pasalnya RUU TPKS merupakan salah satu yang paling disorot masyarakat lantaran banyak orang-orang menjadi korban kekerasan seksual

"Rapat paripurna hari ini merupakan momen bersejarah yang ditunggu-tunggu masyarakat. Hari ini RUU TPKS akan disahkan dan menjadi bukti perjuangan bagi korban-korban kekerasan seksual,” kata Puan dalam siaran pers masih dikutip Tribun-Bali.com dari Kompas.com dalam artikel berjudul RUU TPKS Disahkan Hari Ini, Ketua DPR: Momen Bersejarah.

(*)

 

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved