Berita Bali

Korupsi Dana Bergulir SPPK pada PNPM-MP Rendang, Karangasem, Sukarta dkk Jalani Sidang Putusan

Tujuh terdakwa kasus dugaan korupsi penyelewengan dana bergulir Simpan Pinjam Khusus Perempuan (SPKK) pada Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/dwi suputra
ilustrasi korupsi - Korupsi Dana Bergulir SPPK pada PNPM-MP Rendang, Karangasem, Sukarta dkk Jalani Sidang Putusan 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Tujuh terdakwa kasus dugaan korupsi penyelewengan dana bergulir Simpan Pinjam Khusus Perempuan (SPKK) pada Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM-MP) di Kecamatan Rendang, Karangasem direncanakan menjalani sidang putusan di PengadilannTindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Selasa, 12 April 2022.

Ketujuh terdakwa adalah I Wayan Sukarta (51) selaku ketua tim verifikasi di UPK Kecamatan Rendang, tiga anggota tim verifikasi, I Wayan Suwita (53) Ni Nyoman Wiastuti (47) dan Ni Luh Suryani (53).

Tiga terdakwa berkas terpisah yakni Ni Nengah Sutami (51) Ni Luh Ade Budiyawati (44) dan I Made Gunarta (47). Ketiganya juga anggota tim verifikasi.

Baca juga: Cegah Kasus Korupsi Lagi, Tabanan Kini Diawasi MCP KPK, Bupati Katakan Ini

Mereka akan menjalani sidang putusan yang digelar secara daring.

"Hari ini direncanakan agenda sidangnya pembacaan amar putusan dari majelis hakim," terang Kepala Intelijen (Kasi Intel) dan Humas Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem, I Dewa Gede Semaraputra. 

Diberitakan sebelumnya, dalam perkara ini Sukarta dkk disinyalir merugikan negara Rp1,9 miliar.

Atas perbuatannya, para terdakwa dituntut pidana penjara masing-masing selama lima tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ditambah pidana denda masing-masing Rp200 juta subsidair enam bulan kurungan. 

Baca juga: Hakim Tolak Keberatan Para Terdakwa, Sidang Kasus Korupsi Pengadaan Masker Scuba di Karangasem

Para terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara bersama-sama dan berlanjut melakukan tipikor.

Sebagaimana dalam dakwaan primair para terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UI RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. 

Diungkap dalam surat dakwaan jaksa, bahwa pada tahun 2014 sampai dengan 2016 Desa Besakih, Kecamatan Rendang mendapatkan bantuan keuangan yang bersumber dari APBN, yang disalurkan melalui PNPM-MP.

Dana itu diberikan pada kelompok simpan pinjam perempuan (SPP). Untuk dapat disalurkan dibentuk unit pengelola kegiatan (UPK) yang membawahi seluruh kegiatan di Kecamatan Rendang.

Wayan Sukertia dan Ketut Wartina (berstatus terpidana) beberapa kali mengajukan proposal pinjaman Kelompok SPP ke UPK.

Sehingga dilakukan pengumpulan masyarakat, dan anggota yang kumpul adalah SPP Desa Besakih.

Namun setiap kali terdakwa turun ke lapangan, terdakwa tidak menemukan plang nama atau papan nama dari Kelompok SPP tersebut.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved