Berita Tabanan

Cegah Kasus Korupsi Lagi, Tabanan Kini Diawasi MCP KPK, Bupati Katakan Ini

Tak ingin kecolongan lagi dan terjadi korupsi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan memanfaatkan Monitoring Centre for Prevention (MCP) KPK.

Tribun Bali/I Made Prasetia Aryawan
Bupati Tabanan, I Komang Gede Sanjaya saat menjelaskan terkait MCP KPK untuk cegah korupsi di Kantor DPRD Tabanan, Selasa 12 April 2022. 

TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Tak ingin kecolongan lagi dan terjadi korupsi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan memanfaatkan Monitoring Centre for Prevention (MCP) KPK.

MCP KPK ini mulai efektif beroperasi sejak 2020 guna mencegah terjadinya korupsi di lingkungan pemerintahan.

Terlebih diketahui, Bupati Tabanan dua periode, Ni Putu Eka Wiryastuti kini telah ditetapkan tersangka oleh KPK atas dugaan kasus korupsi Dana Insentif Daerah (DID) Tabanan tahun 2018. 

Bupati Tabanan, Komang Gede Sanjaya mengatakan, pihaknya sangat senang ketika ada monitoring dari MCP KPK ini.

Dia berharap dengan program ini bisa melakukan pengawasan untuk mencegah terjadinya korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan.

Baca juga: Gempar, Warga Kediri Tabanan Temukan Goa di Pekarangan Rumah, Dinas Turun Tangan, Ini Penjelasannya

"MCP ini terus, dari awal saya memerintah (Bupati). Inspektur koordinatornya. Katanya lebih baik pencegahan jadi terus dicek, kemarin dicek," kata Sanjaya saat dikonfirmasi usai kegiatan di Kantor DPRD Tabanan, Selasa 12 April 2022.

Dia mengatakan, program MCP KPK ini sangat penting dimanfaatkan sebagai langkah pencegahan korupsi.

Dia menyebutkan, di Tabanan sempat mendapat masukan dari KPK tentang aset terutama untuk aset fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) di perumahan. 

Baca juga: Pemerintah Bakal Gelar Pasar Murah di Tabanan Antisipasi Kelangkaan Jelang Lebaran dan Galungan

"Kemarin ada beberapa pengembang, kan ada yang tidak menyerahkan fasum fasosnya, tapi itu wajib katanya (diserahkan). Bagus sekali lo dengan MCP ini sebagai pencegahan," jelasnya.

Sementara itu, Inspektur Tabanan Gusti Ngurah Supanji menjelaskan, MCP KPK tersebut salah satu instrumen untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.

Ada 8 area intervensi dari instrumen ini. 8 area intervensi yang dimaksud di antaranya tentang Perencanaan, Barang Daerah, Pajak, Dana Desa, APIP, Aset dan sebagainya.

Baca juga: Satpol PP Kota Denpasar Amankan 2 Pengamen Maudeng, Ngamen hingga Tabanan

"Ada 8 area intervensi. Nah itulah yang terus kita dipantau (8 area). Salah satunya pengelolaan dana desa. Kemarin kita kan dapat penghargaan juga terkait pengelolaan dana desa itu seperti yang disampaikan bapak (Bupati)," jelasnya.

Disingung mengenai sejak kapan instrumen ini berjalan, Supanji menyebutkan sudah ada sejak 2018 lalu.

Artinya saat DID Tabanan 2018 sudah masuk? Supanji mengaku tahun 2018 itu adalah awal terbentuknya. Namun instrumen ini baru mulai aktif pada tahun 2020/2021 lalu.

"Efektifnya baru 2020/2021 kemarin ini," tandasnya. (*)

Berita lainnya di Berita Tabanan

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved