Lebaran 2022

THR Tak Boleh Dicicil, Kapan THR 2022 bagi Pekerja Swasta Cair dan Berapa Besarannya?

Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi pekerja/buruh di perusahaan.

Editor: Noviana Windri
Shutterstock
ilustrasi THR 

Sanksi tersebut nantinya akan diberikan secara bertahap.

Baca juga: Kapan THR PNS 2022 Cair? Ini Besarannya

Baca juga: Bocoran Tanggal Pencairan Gaji ke-13 dan THR PNS TNI dan Polri hingga Pensiunan Tahun 2022

Imbauan Kemnaker soal THR 2022

Dalam rangka memastikan pelaksanaan pembayaran THR keagamaan dapat berjalan dengan baik, perlu dilakukan langkah-langkah sebagai berikut:

Mendorong perusahaan di wilayah Saudara/Saudari agar membayar THR keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Bagi perusahaan yang mampu dihimbau untuk membayar THR keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan

Untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan, masing-masing provinsi membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Tahun 2022 yang terintegrasi melalui website https://poskothr.kemnaker.go.id.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kapan THR 2022 bagi Pekerja Swasta Cair dan Berapa Besarannya? ", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2022/04/11/213641726/kapan-thr-2022-bagi-pekerja-swasta-cair-dan-berapa-besarannya?page=2

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved