Berita Denpasar
Pemkot Denpasar Ajukan Hibah Lahan Eks Akame, Begini Balasan Pelindo III Setelah Dua Tahun Disurati
Pemkot Denpasar Ajukan Hibah Lahan Eks Akame, Begini Balasan Pelindo III Setelah Dua Tahun Disurati
Penulis: Putu Supartika | Editor: Widyartha Suryawan
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sejak tahun 2019 lalu, Pemkot Denpasar masih berupaya agar bisa mendapat hibah dari PT Pelindo III.
Pemkot meminta agar diberikan lahan eks Akame yang berlokasi di pinggir jalan menuju Pelabuhan Benoa, Denpasar.
Adapun luas lahan yang diminta Pemkot yakni 69.395 meter persegi atau 6,9 hektar.
Hingga kini, Pemkot Denpasar masih belum bisa mendapatkan hibah tersebut.
Pengajuan permohonan hibah eks Akame sudah dilakukan saat masa kepemimpinan Walikota IB Rai Dharmawijaya Mantra pada 13 Mei 2020 silam.
Setelah hampir dua tahun, surat yang dikirim Pemkot Denpasar tersebut baru dibalas oleh PT Pelindo pada 11 Maret 2022.
Baca juga: Pemkot Denpasar Mulai Persiapan Pilkel di Empat Desa
“Kami terus berjuang agar pemerintah Kota Denpasar diberikan hibah yang dituangkan dalam surat 13 Mei 2020 ke Dirut PT Pelindo III,” kata Wali Kota Denpasar IGN Jaya Negara saat rapat dengan komisi I dan III DPRD Kota Denpasar pada Rabu, 13 April 2022.
“Dalam surat balasan tersebut Pelondo berargumentasi bahwa dari kementerian tidak memperbolehkan pihak direksi memberikan hibah tanpa ada kompensasi. Intinya saat itu permohonan hibah tidak dapat diberikan,” kata Jaya Negara.
Menanggapi itu, pihak Pemkot Denpasar pun tidak mau melakukan penandatanganan apapun terkait dengan aktivitas di kawasan Pelindo.
“Walaupun sudah banyak ada mediasi ke kami, tapi kami belum tanda tangan apapun. Kemarin sempat Pelindo minta kerjasama ke kami dan kami tidak proses sama sekali,” kata Jaya Negara.
Selanjutnya saat Menteri BUMN ke Denpasar Pemkot pun menyampaikan hal tersebut ke menteri.
Baca juga: Denpasar Dikepung Sampah, Kini Sampah Meluber di Jalan Pulau Seram Denpasar
“Pak Menteri mengatakan akan membantu memperjuangkan ke Kementerian Keungan. Tanggal 11 April kemarin, direksi PT Pelindo datang ke Denpasar untuk menyampaikan penegasan akan diperjuangkan ke Kementerian Keungan. Dan kami menunggu itu,” katanya.
Pihaknya pun berkomitmen tidak akan menandatangani apapun sebelum ada bukti surat dari PT Pelindo ke Kementerian Keuangan.
Selain itu, selama proses perjuangan hibah ini, Pemkot juga ditawari kerjasama bisnis to bisnis oleh PT Pelindo.
Terkait langkah yang diambil oleh Pemkot Denpasar, Dewan Denpasar pun memberikan apresiasi.
Wakil Ketua DPRD Kota Denpasar, I Wayan Mariyana Wandhira mengatakan jika nantinya memang tidak bisa dapat hibah, bisa juga memanfaatkan kerjasama yang ditawarkan.
Akan tetapi perlu ada kajian terkait bentuk kerjasama dan dampaknya untuk Kota Denpasar.
“Sebelum dapat kejelasan dan belum ada kajiannya, langkah Pemkot tidak melakukan penandatanganan adalah betul,” katanya.
Wandhira pun meminta agar Pemkot tidak terburu-buru ambil sikap terkait hal ini.
Anggota DPRD, IB Kiana juga menambahkan bahwa UU tidak berlaku secara kaku dan bisa menyesuaikan dengan kepentingan masyarakat dan pemerintah.
“Minimal harus ada untuk dampaknya kepada kota dan wilayah sekitarnya. Jadi perlu ada kejelasan dulu sebelum tanda tangan,” katanya.
Terkait hal ini, DPRD Denpasar pun mengagendakan melakukan rapat dengan PT Pelindo III pada tanggal 21 April 2022 mendatang (*)