Berita Denpasar
Rumah Restorative Justice, Tekan Angka Kriminatitas dan Over Kapasitas Penjara
Rumah Restorative Justice berlokasi di Kantor Perbekel Desa Sumerta Kelod, Jalan Drupadi No. 2, Banjar Sungiang Sari, Desa Sumerta Kelod, Denpasar Tim
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Noviana Windri
Laporan Wartawan Tribun Bali, Adrian Amurwonegoro
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kota Denpasar kini memiliki Rumah Restorative Justice yang menjadi wadah untuk menyelesaikan permasalahan demi sebuah keadilan khususnya bagi masyarakat kecil.
Rumah Restorative Justice berlokasi di Kantor Perbekel Desa Sumerta Kelod, Jalan Drupadi No. 2, Banjar Sungiang Sari, Desa Sumerta Kelod, Denpasar Timur, Kota Denpasar, Bali.
Tempat fasilitas mediasi orang yang berkenaan dengan hukum ini diresmikan pada Kamis 7 April 2022 lalu oleh Wali Kota Denpasar IGN Jaya Negara beserta unsur Forkopimda
Menanggapi berdirinya Rumah Restorative Justice, Komandan Kodim 1611/Badung Kolonel Inf. Dody Triyo Hadi, S.Sos.,M.Si., mengatakan bahwa upaya ini sejurus dengan kearifan lokal.
TNI-Polri maupun elemen pemerintahan akan turut serta mendampingi dalam setiap permasalahan yang ada masyarakat.
Baca juga: Wali Kota Jaya Negara Apresiasi Peresmian Rumah Restorative Justice di Desa Sumerta Kelod Denpasar
Baca juga: ISAK TANGIS Keluarga Pecah, Ini Pesan Letda Cpm Kadek Suhardiyana Sebelum Kecelakaan Maut di Papua
"Kita kembali kepada bagaimana kita ketika ada persoalan datang ke mediator sebenarnya serta untuk menciptakan situasi wilayah yang kondusif. Kami akan mendukung adanya Rumah Restorative Justice sehingga dapat memberikan kehidupan yang damai di tengah masyarakat," jelas Dandim.
Walikota Denpasar, Jaya Negara, menyebutkan bahwa di masa pandemi COVID-19, tingkat ekonomi masyarakat menurun sehingga berdampak pada angka kriminal yang meningkat.
Untuk itu pihaknya berharap dengan adanya rumah restorasi justice ini dapat menyelesaikan segala permasalahan sehingga tidak harus ke ranah hukum.
“Kami berharap dengan dilaunchingnya Rumah Restorative Justice di Desa Sumerta Kelod dapat dijadikan sebagai wadah untuk menekan angka kriminalitas di Kota Denpasar," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Ade Tajudin Sutiawarman, S.H., M.H., menyampaikan, dalam permohonan restorasi justice harus mengikutsertakan dari pihak masyarakat (toga, tomas dan todat) dan segala permasalahan diselesaikan dengan mengedepankan permusyawarahan.
"Kami mengharapkan untuk dapat mendukung program Rumah Restorative Justice Wayan ( Wadah Pelayanan ) Adhayaksa bahwa menghadirkan keadlian subtantif pada masyarakat adalah kewajiban, tugas dan tanggung jawab kita," tegasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Peresmian-Rumah-Restorative-Justice-di-Kota-Denpasar-Bali-pada-Kamis-7-April-2022.jpg)