Sponsored Content
Wali Kota Jaya Negara Apresiasi Peresmian Rumah Restorative Justice di Desa Sumerta Kelod Denpasar
Wali Kota Jaya Negara Apresiasi Peresmian Rumah Restorative Justice di Desa Sumerta Kelod Denpasar
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Wali Kota Jaya Negara Apresiasi Peresmian Rumah Restorative Justice di Desa Sumerta Kelod Denpasar.
Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara memberikan apresiasi atas diresmikannya Rumah Restorative Justise Wayan Adhiyaksa oleh Kepala Kejati Bali Ade T Sutiawarman di Kantor Perbekel Desa Sumerta Kelod, Kota Denpasar, Bali, Kamis 7 April 2022.
Program yang digagas Kajari Denpasar sebagai tindaklanjut arahan Jaksa Agung RI ini diharapkan menjadi alternatif penyelesaian perkara pidana yang berkeadilan dengan spirit Vasudhaiva Khutumbakam.
Tampak hadir dalam peresmian tersebut, Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa, Kajari Denpasar Yuliana Sagala, Ketua DPRD Kota Denpasar I Gusti Ngurah Gede, Dandim 1611 Badung Kolonel Inf. Dody Triyo Hadi, Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas.
Kepala Pengadilan Negeri Denpasar Nyoman Wiguna, Sekda Kota Denpasar IB Alit Wiradana, Ketua FKUB Kota Denpasar Prof. I Nyoman Budiana, Ketua MDA Kota Denpasar AA Ketut Sudiana, serta undangan lainya dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Baca juga: Jadi Pembicara, Wali Kota Jaya Negara Berbagi Inovasi Kota Denpasar di Masa Pandemi Covid-19
Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara dalam kesempatan tersebut menyambut baik program Rumah Restorative Justice ini yang dapat terlaksana di Desa Sumerta Kelod Kota Denpasar.
Hal ini sejalan dengan konsep mediasi untuk perdamaian yang diusung Rumah Restorative Justice ini.
Spirit ini juga sejalan degan semangat Vasudhaiva Kutumbakam yang bermakna kita semua bersaudara.
”Dimana, secara pribadi dan atas nama pemerintah Kota Denpasar kami memberikan apresiasi serta menyambut baik program Rumah Restorative Justice ini yang dapat terlaksana di Desa Sumerta Kelod Kota Denpasar.
Sejalan dengan Semangat Vasudhaiva Kutumbakam yang selalu kami gemakan kepada seluruh aparatur dan masyarakat Kota Denpasar,” ujarnya.
Lebih lanjut dijelaskan, peranan tokoh adat, tokoh masyarakat, dan aparatur yang dinaungi Rumah Restorative Justice ini sangatlah penting.
Sehingga untuk menyelesaikan semua permasalahan yang kiranya dapat didamaikan tanpa harus menempuh proses pemidanaan yang justru akan menambah kerugian bagi semua pihak.
“Dengan hadirnya Rumah Restorative ini, saya mengajak bapak dan ibu sekalian untuk bersama-sama mendukung pemanfaatan Rumah Mediasi Restorative Justice ini, sehingga ke depan akan lebih banyak dibentuk Rumah Restorative Justice di seluruh wilayah Desa Kelurahan se-Kota Denpasar,” jelasnya.
Kepala Kejati Bali Ade T. Sutiawarman dalam sambutanya mengatakan, Rumah Restorative Justice itu dibuat sebagai tempat musyawarah masyarakat sebelum masuk ke ranah penegak hukum.
Tidak dipungkiri lagi, keadilan restorative telah menjadi salah satu alternatif penyelesaian perkara pidana.
Baca juga: Komitmen Kesiapsiagaan Bencana, Wali Kota Jaya Negara Hadiri Deklarasi FPRB Denpasar di Tukad Bindu