Sponsored Content
Wali Kota Jaya Negara Apresiasi Peresmian Rumah Restorative Justice di Desa Sumerta Kelod Denpasar
Wali Kota Jaya Negara Apresiasi Peresmian Rumah Restorative Justice di Desa Sumerta Kelod Denpasar
Dimana hal yang menjadi pembeda dari penyelesaian perkara ini adalah adanya pemulihan keadaan kembali pada keadaan sebelum terjadinya tindak pidana.
Sehingga melalui konsep penyelesaian keadilan restoratif ini, maka kehidupan harmonis di lingkungan masyarakat dapat pulih kembali.
Pembentukan Rumah Restorative Justice, lanjut Ade, diharapkan dapat menjadi contoh untuk menghadirkan kembali peran para tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh adat.
Untuk bersama-sama dengan penegak hukum, khususnya jaksa, dalam proses penegakan hukum yang berorientasikan pada keadilan substantif.
“Rumah Restorative Justice terkandung maksud tidak ditujukan pada masyarakat tertentu ataupun wilayah tertentu, Rumah Restorative Justice harus dapat menggali dan menyerap nilai-nilai dan kearifan yang tumbuh dan berkembang di masyarakat secara umum tidak terikat oleh wilayah atau lapisan masyarakat tertentu,” jelasnya.
Ditemui setelah acara, Kajari Denpasar Yuliana Sagala berharap Rumah Restorative Justice Wayan Adhyaksa ini dapat melestarikan budaya hukum bangsa Indonesia yang mengedepankan musyawarah dan mufakat untuk menjaga kedamaian dan harmoni di masyarakat.
Namun demikian, dalam optimalisasi restorative justice, diperlukan sinergitas di segala lini masyarakat.
Mulai dari Forkopimda Kota Denpasar serta tokoh masyarakat/adat dan agama agar dapat mewujudkan penegakan hukum di Kota Denpasar yang berbasis nilai-nilai kearifan lokal.
“Rumah Restorative Justice Wayan Adhyaksa memberikan pesan bahwa menghadirkan keadilan subtantif pada masyarakat adalah kewajiban, tugas dan tanggungjawab kita.
Sedangkan menghadirkan rumah Rumah Restorative Justice di tengah masyarakat adalah cara kita mewujudkan keadilan subtantif yang diharapkan oleh masyarakat,” ujar Yuliana Sagala.
(*)