Berita Gianyar
Terkait Beda Data Luas Sawah dengan Pemerintah Pusat, Distan Gianyar Nyatakan Data Pemkab Valid
Terkait beda data luas sawah dengan pemerintah pusat, Distan Gianyar nyatakan data Pemkab valid
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Harun Ar Rasyid
TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Perbedaan luas lahan sawah dilindungi antara Pemkab Gianyar dengan Pemerintah Pusat, ditanggapi Dinas Pertanian Gianyar.
Dimana mereka menyatakan bahwa sistem pendataan yang dilakukan Pemerintah Pusat melalui citra satelit. Sementara data dari Pemkab Gianyar yang diambil di Badan Pusat Statistik (BPS) Gianyar, dalam pendataannya turun langsung ke lapangan mempertanyakan status lahan.
Kepala Dinas Pertanian Gianyar, Made Raka, Rabu 13 April 2022 mengatakan, perbedaan luas lahan sawah antara Pemkab Gianyar dengan pusat, memang tidak bisa dihindari.
Sebab dalam melakukan pendataan, pemerintah pusat, yakni Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggunakan citra satelit.
Dimana setiap lahan sawah, masuk dalam data sawah.
Baca juga: Harga Minyak Goreng Curah Hari Ini Rabu 13 April 2022 Rp20.100/L Gula Rp15.250 Telur Ayam Rp25.650
Baca juga: Dandim 1611/Badung Temui Danlanud I Gusti Ngurah Rai, Bahas Pengamanan G20
Baca juga: Saddil Ramdani Tidak Dilepas Sabah FC, PSSI Minta Bantuan PSSI-nya Malaysia
Karena itu, jumlah lahan sawah Kabupaten Gianyar seluas 10.500 hektare. Sementara data yang dipegang Pemkab Gianyar hanya 8.000an hektare.
"Perbedaan luas itu dikarenakan BPN menggunakan citra satelit dalam mendata, sehingga data tersebut bersifat global, tidak mengacu pada status tanah. Contohnya di selatan Stadion. Di sana memang masih dalam bentuk sawah. Namun statusnya itu merupakan tanah LC (Land Consolidation), sehingga tidak kita masukkan dalam luas lahan sawah dilindungi," ujarnya.
Raka mengatakan, meskipun status tanah masuk dalam data tanah LC. Namun dikarenakan masih diharap sebagai sawah, sehingga perhatian tetap diberikan. Seperti penyuluhan dan pelayanan lainnya. Namun hanya tidak dimasukkan dalam data sawah dilindungi. "Karena masih ada petani yang menggarap. Perhatian tetap kita berikan. Baik perhatian berupa penyuluhan dan sebagainya," ujarnya.
Raka mengatakan, data Badan Pusat Statistik Gianyar yang dipakai acuan dalam mendata luas sawah dilindungi virsi Pemkab Gianyar, merupakan data yang dikumpulkan dari lapangan. "BPS turun ke lapangan. Menanyakan status tanah tersebut apakah beralih fungsi atau tidak. Dimana alih fungsi tersebut telah berdasarkan tanda tangan pihak pekaseh. Nah, ketika dialih fungsikan, maka BPS akan mencoret tanah tersebut dalam data luas sawah yang dilindungi," ujarnya.
Sebelumnya, DPRD Gianyar, Bali memggar rapat kerja dengan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Senin 11 April 2022 siang. Di sana terungkat ada ketidak selarasan data luas tanah sawah yang dipegang Pemkan Gianyar dengan data Pemerintah Pusat.
Dalam data Pemkab Gianyar, luas tanah sawah ada di Gianyar hanya 8.000an hektare. Sementara data Pemerintah Pusat 10.500 hektare. Ketimpangan data tersebut dinilai berpengaruh terhadap kepengurusan izin di Gianyar.
Karena hal tersebut, Dewan pun meminta agar ekskutif memverifikasi data agar diperoleh data yang akurat.
Sebab ditakutkan, data yang dipegang pemerintah pusat justru memasukkan sejumlah lahan yang bukan sawah. Seperti lahan stadion dan tanah LC.
Ketua DPRD Gianyar, I Wayan Tagel Winarta saat ditemui usai rapat membenarkan hal tersebut. Kata dia, dalam Perda RTRW Gianyar menetapkan 8000-an hektar.
Dimana sawah tersebut masuk dalam Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Sedangkan data Dirjen Pengendalian Kementerian PUPR sebanyak 10.500 hektar.
“Jangan sampai stadion masuk sawah, LC masuk sawah juga,” jelasnya.
Kata dia, ketimpangan 2500 hektar itu akan berpengaruh pada pengurusan izin pembangunan. Dan, bisa saja investor akan menjadi korban ketidak akuratan data ini. “Kalau ini dibiarkan, investor akan lari. Ada yang sudah punya izin prinsip, izin lokasi, lahan sudah penuh bangunan, tiba-tiba masuk dalam daftar sawah dilindungi,” jelasnya.
Politikus PDIP asal Tampaksiring tersebut pun mengungkapkan bahwa persoalan karena data ini sudah memakan korban. Sebab, saat ini ada 250an permohonan izin Pengajuan Bangunan Gedung (PBG). Karena terbentur aturan pusat, pengajuan yang lolos di pusat hanya lima pemohon saja. "Padahal dengan adanya Omnibuslaw, mestinya memberikan kemudahan perizinan. Kok berat kembali,” jelasnya.
Dalam rapat bersama jajaran terkait di eksekutif, pihaknya meminta ekskutif menyelaraskan data dengan Pemerintah Pusat. “Kalau terus begini, Gianyar bisa di PTUN-kan. Karena dulu ada yang punya izin, sekarang muncul LDS, investor jadi ragu. Seolah-olah pemerintah dianggap menipu, negatif kita jadinya di mata investor,” jelasnya.
Persoalan tersebut, kata Tagel, juga akan menyababkan masyarakat enggan mengurus izin, yang nantinya akan berimbas pada pendapatan pemerintah daerah. "Itu potensi pendapatan di Gianyar. Jangan sampai masyarakat justru tidak mengurus izin karena persoalan ini,” tandasnya. (*)