Berita Jembrana
86 Pekerja Kafe Remang Tak Punya Surat Tinggal, Menetap di Desa Delod Berawah Jembrana Berbekal KTP
Satpol PP Jembrana menjaring 86 pekerja kafe remang di Desa Delod Berawah, Kecamatan Mendoyo, Jembrana, Bali, Rabu 13 April 2022.
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, NEGARA - Satpol PP Jembrana menjaring 86 pekerja kafe remang di Desa Delod Berawah, Kecamatan Mendoyo, Jembrana, Bali, Rabu 13 April 2022.
Mereka tidak memiliki Surat Penduduk Non Permanen (SPNP) dan belum vaksin booster.
Kepala Bidang Penegakan Perundangan-undangan Daerah Jembrana, Ketut Jaya Wirata mengatakan, mereka rata-rata hanya membawa KTP.
Sedangkan surat penduduk non permanen hanya ditandatangani kelian banjar.
Baca juga: Hindari Klaster Kafe Remang, Satpol PP Gianyar Bali Tertibkan 7 Kafe Selama Sepekan
Semuanya langsung diarahkan ke Kantor Desa Delod Berawah untuk didata dan divaksin.
“Sebagian besar berasal dari Jawa Timur dan Jawa Barat,” ucap Jaya Wirata.
Kata dia, sesuai aturan seseorang dari luar daerah yang tinggal di desa di Jembrana harus memiliki surat penduduk non permanen.
Namun mereka tidak mengurus surat tersebut karena tidak membawa surat pengantar dari daerah asalnya.
Dalam Perbup Nomor 13, warga dari luar harus membawa surat keterangan dari desa asal.
Namun mereka hanya baru melapor ke kelian dinas dan belum diteruskan ke kantor desa setempat.
Ia mengatakan, untuk membuat surat penduduk non permanen di desa tidak dipungut biaya.
Jaya Wirata mengaku akan terus menggelar sidak untuk mendata warga pendatang yang ada di Jembrana.
Baca juga: Razia Mendadak, Pengunjung Kafe Remang di Jembrana Dites Rapid Antigen, Semua Negatif
“Kami akan berkelanjutan melakukan pendataan warga pendatang dan mengejar target vaksinasi booster di masyarakat,” demikian ucap Jaya Wirata. (*)
Kumpulan Artikel Jembrana