Kabar Artis

MAYANG Adik Vanessa Angel Terancam 4 Tahun Penjara Usai Beri Ulasan Buruk Produk Skincare Tan Skin

Adik mendiang Vanessa Angel resmi dilaporkan oleh pihak skincare Tan Skin lantaran memberikan ulasan buruk terhadap salah satu produk Tan Skin

Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUNNEWS.COM/Fauzi Nur Alamsyah
Mayang Lucyana Fitri, adik Vanessa Angel saat ditemui di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Sabtu 2 April 2022. 

TRIBUN-BALI.COM – Adik mendiang Vanessa Angel, Mayang Lucyana Fitri atau lebih dikenal Mayang resmi dilaporkan ke pihak kepolisian.

Putri kedua dari Doddy Sudrajat tersebut diketahui tersandung permasalah dengan salah satu produk skincare Tan Skin.

Kasus perselisihan Mayang dengan produk Skincare Tan Skin pun berlanjut ke babak baru.

Baru-baru ini, Mayang dilaporkan oleh pihak skincare Tan Skin.

Hal tersebut dilakukan pihak skincare Tan Skin lantaran, Mayang memberikan ulasan buruk terhadap salah satu produk Tan Skin.

“Kami telah melakukan pelaporan kepolisian. Diwakilkan oleh direktur, ibu Gil Gladys,” ujar kuasa hukum PT Tan Skin, Machi Achmad dikutip Tribun-Bali.com dari Kanal YouTube Cumicumi lewat TribunPontianak.co.id pada Kamis 14 April 2022 dalam artikel berjudul Mayang Adik Vanessa Angel Dipolisikan Gegara Ulasan Buruk Produk Skincare, Terancam Penjara 4 Tahun.

Alhasil Mang pun terancam dijerat kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik lewat media elektronik.

"Kami melaporkan seseorang yang berinisial MLF di mana kami duga dia mem-posting suatu tindak pidana," jelas Machi.

Baca juga: Menang Hak Perwalian Gala Sky dari Doddy Sudrajat, Haji Faisal Akan Pulihkan Nama Baik Sang Cucu

"Tadi membuat laporan sekitar jam 13.00 WIB di Polda Metro Jaya," sambungnya.

Mayang Dijerat Sejumlah Pasal

Machi Achman menjelaskan kalau Mayang dijerat dengan sejumlah pasal.

Di antaranya pasal 27 27 ayat 3 UU ITE 19 tahun 2016 perubahan atas UU 11 tahun 2008 dan pasal 310, 311 KUHP.

Kuasa hukum produk skincare T, Machi Ahmad menunjukkan bukti unggahan dan direktur produk T, Gill Gladys dalam konferensi pers di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, Selasa 12 April 2022
Kuasa hukum produk skincare T, Machi Ahmad menunjukkan bukti unggahan dan direktur produk T, Gill Gladys dalam konferensi pers di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, Selasa 12 April 2022 (KOMPAS.com/ MELVINA TIONARDUS)

"Pasal 27 ayat 3 UU ITE 19 tahun 2016 perubatan atas UU 11 tahun 2008 dan juga pasal 310, 311 KUHP," lanjutnya.

Atas jeratan pasal tersebut, Mayang terancam empat tahun hukuman penjara serta harus membayar denda maksimal Rp 750 juta.

"Itu ancamannya empat tahun penjara dan denda Rp 750 juta," tuturnya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved