Kabar Artis
Menang Hak Perwalian Gala Sky dari Doddy Sudrajat, Haji Faisal Akan Pulihkan Nama Baik Sang Cucu
Haji Faisal sebut perlu adanya pemulihan nama baik sang Cucu Gala Sky, usai menang hak perwalian
Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Irma Budiarti
"Merasa miris juga saya omongannya ucapannya perkataannya. Saya sudah berusaha berbuat sebaiknya, berbicara sebaik-baiknya, untuk menahan diri tapi ada juga segelintir orang-orang yang kadang ya tidak lah pantas diucapkan," pungkasnya.
Menolak Eksepsi Doddy Sudrajat
Sebelumnya, dalam persidangan yang dilakukan secara e-court, Sandy membacakan surat hasil putusan sidang kemarin yang meana menolak eksepsi tergugat Doddy Sudrajat.
"Mengadili, yang pertama, menolak eksepsi tergugat dalam kontensi, mengabulkan para penggugat seluruhnya. Jadi alhamdulillah gugatan kami dikabulkan untuk seluruhnya," kata Sandy
Isi putusan poin kedua menetapkan bahwa Gala Sky Andriansyah bin Febri Andriansyah yang lahir di Jakarta pada 14 Juli 2020 sebagai anak yang belum dewasa dan belum mampu melakukan perbuatan hukum.
"Ketiga, menetapkan anak bernama Gala Sky Andriansyah bin Febri Andriansyah berada di bawah pengasuhan atau hadonah para penggugat Haji Faisal dan Ibu Dewi Zuhriati sebagai kakek nenek anak tersebut dari pihak ayah, dengan kewajiban tetap memberikan akses kepada tergugat sebagai kakek anak tersebut dari ibu untuk bertemu dengan anak tersebut," tutur Sandy.
Poin keempat menetapkan Haji Faisal sebagai wali dapat mewakili Gala Sky Andriansyah yang belum dewasa tersebut dalam segala perbuatan hukum di luar pengadilan.
Faisal dan istri, Dewi mengajukan gugatan hak perwalian Gala Sky terhadap Doddy Sudrajat di PA Jakbar pada akhir 2021 lalu.
Baca juga: Pihak Doddy Sudrajat Kukuh Sebut Gala Sky Anak Diluar Nikah, Klaim Punya Bukti Ini: Bukan Aib
Gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Agama Jakarta Barat dengan nomor perkara 3315/Pdt.G/2021/PA.JB.
Proses persidangan pun sudah bergulir sejak 15 Desember 2021 hingga 13 April 2022.
Hasilnya, hak perwalian Gala Sky dimenangkan oleh Haji Faisal selaku penggugat.
Namun, Doddy Sudrajat selaku tergugat masih bisa mengajukan upaya hukum seperti banding atau kasasi.
(*)