PEMECATAN Dibatalkan, Bertemu Jenderal Dudung, Henz Songjanan Dipastikan Dilantik Jadi Prajurit TNI
Henz tersenyum bahagia karena KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman memastikan akan melantik menjadi anggota TNI.
TRIBUN-BALI.COM, AMBON - Henz Songjanan, siswa sekolah calon tamtama (Secatam) Rindam XVI Pattimura bisa bernapas lega.
Henz yang semula dipecat oleh Kodam Pattimura dan diputuskan untuk tidak ikut dilantik karena ada kesalahan administrasi saat pendaftaran, kini tersenyum bahagia.
Henz tersenyum bahagia karena KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman memastikan akan melantik menjadi anggota TNI.
Baca juga: Beredar Kabar Calon Prajurit Diberhentikan Jelang Pelantikan, Kodam Pattimura Buka Suara
Bahkan, Henz bisa secara langsung bertemu dengan Jenderal Dudung.
Henz sebelumnya sempat dikeluarkan dari pendidikan tantama lewat upacara pemecatan secara tidak hormat beberapa hari lalu.
Pemecatan Henz dilakukan sepekan menjelang pelantikan sebagai anggota TNI pada 16 April 2022.
Baca juga: Hens Songjian, Calon Prajurit TNI yang Dipecat Jelang Pelantikan, Ini Penjelasan Kodam Pattimura
"Minggu depan Henz Songjanan akan segera dilantik sebagai anggota TNI AD," kata Jenderal Dudung usai memberikan kuliah umum di Auditorium Kampus Universitas Pattimura, Kota Ambon, Rabu (13/4/2022).
Jenderal Dudung mengatakan, dalam kasus Henz hasil tes administrasi harusnya dapat diteliti secara saksama sebelum keputusan dibuat.
"Dalam pelaksanaan pendidikan tidak serta merta hasil tes administrasi ditetapkan saat itu saja," ujarnya.
Baca juga: SOSOK Mayjen Richard yang Disorot saat Hens Songjanan Dipecat dari Calon Prajurit, Besar di Kopassus
Namun lanjutnya, penilaian hasil akan terus dilakukan pengecekan selama pendidikan oleh para Babinsa dan Intelijen di lapangan.
Dia mengakui, orangtua Henz tercatat masih berkewarganegaraan Myanmar.
Saat pengecekan, ternyata orangtua Henz melakukan pelanggaran untuk mendapatkan dokumen kependudukan.
"Nah di situ ada penipuan data. Kemudian yang bersangkutan (Henz) mengikuti pendidikan," ujarnya.
Meski begitu, Jenderal Dudung mengaku Henz tidak mengetahui masalah tersebut.
Henz, kata dia, hanya berniat menjadi seorang anggota TNI.
"Dia ini tidak bersalah karena dia tidak mengerti apa-apa terhadap permasalahan status kependudukan orangtuanya," ucapnya.
Jenderal Dudung langsung memerintahkan Pangdam XVI/Pattimura Mayjen TNI Richard Tampubolon untuk membantu orangtua Henz agar dapat menyelesaikan permasalahan administrasi.
Sehingga kedepannya tidak memberatkan institusi TNI AD.
Viral di Media Sosial
Henz Songjanan, seorang calon prajurit TNI diberhentikan sepekan jelang pelantikan sebagai anggota TNI.
Henz Songjanan diberhentikan pada Kamis (7/4/2022) lalu, sementara pelantikan sebagai anggota TNI dijadwalkan Sabtu (16/4/2022) ini.
Kapendam XVI Pattimura, Kolonel Arh Adi Prayogo membenarkan terkait pemberhentian atau pemecatan terhadap calon prajurit TNI Henz Songjanan.
Kolonel Arh Adi Prayogo mengatakan penyebab pemberhentian itu karena dokumen kependudukan yang digunakan Hens Songjanan untuk pendaftaran anggota TNI, adalah palsu.
Dijelaskan, kartu tanda penduduk (KTP) milik Hens Songjanan didapat dengan cara ilegal.
Yakni tidak melampirkan ITAS dan ITAP Sesuai dengan UU no 24 tahun 2013 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2006.
"Bapaknya mendapatkan identitas KTP dengan cara ilegal saat perekaman KTP secara massal pada tahun 2013 oleh Dukcapil Kota Tual," jelas Kapendam Kolonel Arh Adi Prayogo dalam rilis yang diterima TribunAmbon.com, Jumat (8/4/2022) malam.
"Jadi orang tuanya yang Warga Negara Asing (WNA) ini mendapatkan kependudukan di Indonesia tidak sesuai dengan aturan yang berlaku," imbuhnya.
Temuan itu terungkap setelah ada pengaduan masyarakat soal pemalsuan itu.
"Ada laporan masyarakat dan setelah anggota telusuri dan dicek ke Dukcapil setempat, ternyata benar bahwa cara perolehannya identitas ayahnya ilegal," tuturnya.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tual pun mencabut segala dokumen yang diterbitkan atas nama Hens Songjanan.
Pencabutan dokumen tertuang dalam surat Dukcapil Kota Tual nomor 470/058/2022 tanggal 31 Maret 2022.
Sementara pemberhentian tidak dengan hormat Hens Songjanan pada Kamis (7/4/2022) kemarin.
Sebelumnya foto seorang pria berbaju loreng (Hens) bersama seorang perempuan yang diduga ibunya viral di media sosial.
Foto tersebut diunggah oleh pemilik akun @Axelglen Axelgen.
Dalam unggahan itu, disebutkan Hens diberhentikan sepekan jelang pelantikan sebagai anggota TNI yang dijadwalkan Sabtu (16/4/2022) pekan depan.
Disebutkan alasannya karena status kewarganegaraan.
Berikut narasi lengkap dalam unggahan pemilik akun @Axelglen Axelgen.
"Boleh tau, salahnya dimana?
ANAK keturunan asing yg lahir di Indonesia dari wanita Indonesia.
Setelah selesai menempuh pendidikan TK sampa SMA di Indonesia. Karena rasa kecintaannya dan memiliki cita-cita luhur mengabdi utk NKRI.
dipermasalahkan kewarganegaraannya dan menjelang pelantikan tgl 16 April nanti, HARI INI 7 April 2022 DIA DIKELUARKAN DARI PENDIDIKAN TAMTAMA TNI....Mohon pencerahannya..!
SEMOGA PESAN INI BISA SAMPAI DAN DIDENGAR OLEH PANGLIMA TNI, yg TERHORMAT BAPAK ANDIKA PERKASA....!
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sempat Dipecat dari Secata, Henz Songjanan Dipastikan Jenderal Dudung akan Dilantik Jadi Prajurit,