Berita Jembrana

Restorative Justice ke-2, Dwi Antara Bebas Usai Curi Aki

Restorative Justice (RJ) kembali membuahkan hasil dalam penanganan perkara Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana,

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Karsiani Putri
I Made Ardhiangga Ismayana
Tersangka memelas dan meminta maaf kepada saksi korban dalam upaya damai Restorative Justice di Kejari Jembrana, Kamis, 14 April 2022.  

TRIBUN-BALI.COM, NEGARA- Restorative Justice (RJ) kembali membuahkan hasil dalam penanganan perkara Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana, Kamis, 14 April 2022.

Hal itu dibuktikan dengan bebasnya tersangka pencurian accu dari segala tuntutannya.

Tersangka sendiri ialah I Komang Dwi Antara, yang bebas namun ada perjanjian dan pernyataan yang mengikat. 

Kasipidum Kejari Jembrana, Delfi Trimariono mengatakan, bahwa RJ sendiri tetap mengikat tersangka.

Dimana tersangka dalam kasus pencurian saat ini dibebaskan.

Namun, ketika melakukan aksi pencurian lagi RJ akan dicabut dan dilakukan proses hukum berikutnya.

Karena itu, tersangka diharapkan akan berubah dan menjadi lebih baik ketika kembali ke lingkungan keluarga.

Baca juga: 86 Pekerja Kafe Remang Tak Punya Surat Tinggal, Menetap di Desa Delod Berawah Jembrana Berbekal KTP

Baca juga: Santer Isu Penculikan Anak di Jembrana, Siswa-siswi Dilatih Beladiri, Warga Sempat Endus Modus Aneh

“Tersangka merupakan pelaku pencurian aki yang diamankan Satreskrim Polres Jembrana awal Februari lalu. Tersangka mengambil dua buah aki truk yang sedang terparkir di lahan kosong dijerat dengan pasal 362 KUHP,” ucapnya.

Menurut dia, alasan diberikannya RJ sendiri dikarenakan, aksi pencurian atau perkara pidana  kurang dari lima tahun.

Dan uang hasil pencurian sendiri, sebesar Rp 380 ribu karena alasan kuat tersangka memang terdesak ekonomi.

Kemudian, saksi korban memaafkan tersangka.

Upaya perdamaian itu, dilakukan dengan tersangka meminta maaf kepada korban, dan saksi korban telah memaafkan. 

“Dan ini sudah melalui proses hingga akhirnya disetujui Kejaksaan Agung untuk dilaksanakan penghentian penuntutan. Singkat kata, persyaratan untuk upaya restorasi justice sudah terpenuhi," jelasnya.

Permohonan perkara yang dihentikan berdasarkan keadilan restoratif berkas perkara I Komang Dwi Antara yang melanggar pasal 362 KUHP tentang pencurian, berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif diantaranya karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana hanya diancam denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun.

“Ini pertama dan terakhir. Jangan mengulangi lagi," bebernya.

(*)

Sumber: Tribun banten
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved