Seorang Siswi SMP Habisi Bayi yang Baru Dilahirkan, Pacarnya yang Barista Pilih Nikahi Wanita Lain
Seorang siswi SMP di Magelang, Jawa Tengah tega membunuh bayi yang baru dilahirkan karena sang pacar pilih akan menikahi wanita lain.
Hingga pada akhirnya ia membeli obat pelancar datang bulan seharga Rp 400 ribu menggunakan uang pacarnya.
“Akhirnya pada tanggal 11 Desember 2021 sekitar pukul 05.30 WIB, bayi lahir dalam keadaan hidup di rumah neneknya, namun dibiarkan saja oleh ABH."
"Selang 5 menit kemudian bayi sudah tidak bergerak,” tuturnya.
Bocah tersebut, Kata Kapolres, membungkus jabang bayi yang dilahirkan menggunakan kain dan dimasukkan ke dalam kuali.
Dia meminta neneknya untuk menguburnya.
"ABH mengaku ke neneknya bahwa isi dalam kuali tersebut adalah darah menstruasi yang menggumpal,” ujar Kapolres.
Lanjut Kapolres, pada tanggal 17 Desember 2021, ABH mengalami keluhan tidak bisa buang air dan masuk angin lalu oleh orangtuanya dibawa ke RSUD Muntilan.
"Berawal dari situ ABH diduga telah melakukan aborsi. Kemudian petugas melakukan olah TKP dan menggali kuburan bayi serta melakukan autopsi."
“Adapun hasil autopsi yaitu bayi lahir dalam keadaan hidup dan sudah berumur, dengan jenis kelamin perempuan, memiliki tanda mati lemas, dan terdapat kekerasan benda tumpul di wajah bayi, diduga karena bekaman dari ABH,” terangnya.

Kasatreskrim Polres Magelang AKP Muhammad Alfan Amin menambahkan siswi SMP tersebut telah dua kali melakukan hubungan badan dengan pacarnya berinisial PE warga Kecamatan Dukun.
Hubungan layaknya pasangan suami istri dilakukan bocah SMP di Hotel daerah Kopeng dan rumah kekasihnya.
“Dari pengakuannya mereka telah melakukan hubungan layakanya suami istri sebanyak dua kali."
"Mereka melakukan hubungan terlarang tersebut di hotel yang ada di daerah Kopeng, dan di rumah PE,” jelasnya.
Menurutnya, beberapa barang bukti yang diamankan diantaranya pakaian milik ABH, pakaian milik tersangka PE, 1 buah Sprei, 1 buah Selimut, 1 buah Sal Kerudung, 1 buah sobekan mukena , 3 strip obat, 2 buah teskit kehamilan, 3 bungkus teskit kehamilan, 1 buah kuali, dan 3 bungkus pembalut.
Terkait penanganan kasus tersebut ABH tidak dilakukan penahanan. Namun tetap diproses hukum dan dijerat pasal 80 ayat (3) dan ayat (4 ) UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang- undang Perlindungan Anak, yakni Melakukan Kekerasan Terhadap Anak Hingga Mengakibatkan Meninggal Dunia dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.