Seorang Siswi SMP Habisi Bayi yang Baru Dilahirkan, Pacarnya yang Barista Pilih Nikahi Wanita Lain
Seorang siswi SMP di Magelang, Jawa Tengah tega membunuh bayi yang baru dilahirkan karena sang pacar pilih akan menikahi wanita lain.
Editor:
Bambang Wiyono
“Kemudian untuk tersangka PE ditetapkan sebagai Tersangka dugaan tindak pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak dengan sangkaan Pasal 81 ayat (2) atau Pasal 82 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu Perubahan Kedua UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun,” jelasnya.
Dihapadan polisi, PE mengaku menyesal atas perbuatannya.
PE berasalan tidak bersedia bertanggungjawab terhadap ABH, karena akan menikahi wanita lain.
"Saya akan menikah dengan wanita lain,” tandasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Siswi SMP Magelang Nangis Sesenggukan Aborsi Jabang Bayi, Pacarnya Nikahi Wanita Lain,
Rekomendasi untuk Anda