Berita Karangasem

Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Masker di Karangasem, Lima Saksi Diperiksa

Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem memeriksa lima saksi setelah menetapkan rekanan pengadaan masker sebagai tersangka.

Penulis: Saiful Rohim | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Saiful Rohim
Kasi Intel Kejari Kab. Karangasem, I Dewa Gede Semaraputra. 

TRIBUN-BALI.COM, KARANGASEM - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem memeriksa lima saksi setelah menetapkan rekanan pengadaan masker sebagai tersangka.

Pemeriksaan dilakukan untuk menambah keterangan dan mempertegas keterangan yang pernah disampaikan.

Lima saksi yang diperiksa penyidik yakni pegawai dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Karangasem, Bendahara Dinas Sosial, dua rekanan sebagai pembanding harga, dan saksi penjual masker.

Mereka diperiksa bergantian.

Kasi Intel Kejari Karangasem, Dewa Gede Semaraputra mengungkapkan, pemeriksaan lima saksi dilaksanakan dari pukul 09.00 sampai 11.00 wita.

Baca juga: 7 Terdakwa Dugaan Korupsi Dana Simpan Pinjam di Rendang Bebas, Jaksa Kejari Karangasem Ajukan Kasasi

Rata - rata diperiksa selama 2 jam, yang bersangkutan diperiksa untuk dimintai keterangan tambahan dan mempertegas keterangan sebelumnya.

"Lima saksi yang diperiksa untuk dimintai keterangan tambahan. Dari BPBD, dua rekanan yang diminta harga pembanding, bendahara dinsos dan saksi penjual masker. Mereka diperiksa bergantian. Rata - rata diperiksa 2 jam,"ungkap I Dewa Gede Semaraputra, Jumat 15 April 2022 siang.

Pejabat asal Bangli ini menambahkan, untuk pemeriksaan dua rekanan yang sudah ditetapkan tersangka belum dilaksanakan pemeriksaan lanjutan.

Kalau seandainya ada keterangan yang diperlukan, penyidik pasti akan memeriksa dua rekanan yang ditetapkan sebagai tersangka kasus masker. 

Baca juga: DLH Karangasem Belum Temukan Solusi untuk Mengatasi Tumpukan Sampah di TPA Butus

"Penyidik belum menjadwalkan pemeriksaan dua tersangka tersebut. Kalau ada keterangan yang diperlukan nantinya pasti diperiksa untuk kterangan tambahan," tambah Dewa Semara Putra.

Hingga kini, penyidik Kejari Karangasem masih mendalami kasus masker scuba di tahun 2020 bersumber dari APBD Induk. 

Untuk diketahui, penyidik telah menetapkan sembilan orang teersangka kasus pengadaan masker.

Yakni Gede Basma, Gede Sumartana, Wayan Budiarta, Nyoman Rumia, I Ketut Sutama Adi Kusuma, Ni Ketut Suartini, Gede Putra Yasa, Ni Nyoman Yesi Anggani dan terakhir adalah I Kadek Sugiantara.

Tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Subsidair : Pasal 3 jo, Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Baca juga: Guru Injak Bahu Siswa di Karangasem, Ini Penjelasan Kepala Sekolah SMAN 3 Amlapura

Pengadaan masker scuba oleh Pemerintah Karangasem didalami Kejari sejak Mei 2021.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved