Berita Jembrana
Korban Maafkan Komang Dwi , Pencuri Bebas Berkat Restorative Justice, Berucap Syukur di Jembrana
Langkah restorative justice atau keadilan restoratif membuahkan hasil. Tersangka pencurian aki bernama I Komang Dwi Antara bebas dari jerat hukum.
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, NEGARA - Langkah restorative justice atau keadilan restoratif membuahkan hasil.
Tersangka pencurian aki bernama I Komang Dwi Antara bebas dari jerat hukum.
Meski bebas, ada perjanjian yang mengikat.
Mendapatkan penanganan hukum melalui keadilan restoratif, Komang Dwi Antara berucap syukur di halaman kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana, Bali, Kamis 14 April 2022.
Baca juga: Resahkan Warga, Pencuri Sapi di Jembrana Akhirnya Diringkus
Ia bahkan sampai bersimpuh sujud di hadapan korban.
Kasi Pidum Kejari Jembrana, Delfi Trimariono mengatakan, keadilan restoratif tetap bersifat mengikat tersangka.
Kata dia, tersangka dibebaskan namun ketika melakukan tindak kriminal lagi maka akan diproses hukum.
Karena itu, ia berharap tersangka menjadi pribadi yang lebih baik.
“Tersangka merupakan pelaku pencurian aki yang diamankan Satreskrim Polres Jembrana awal Februari lalu. Tersangka mengambil dua buah aki truk yang sedang terparkir di lahan kosong dijerat dengan pasal 362 KUHP,” ucapnya.
Alasan tersangka mendapat keadilan restoratif karena ancaman hukuman kasus ini kurang dari lima tahun, uang hasil pencurian sebesar Rp 380 ribu.
Selain itu korban telah memaafkan tersangka.
“Sudah melalui proses hingga akhirnya disetujui Kejaksaan Agung untuk dilaksanakan penghentian penuntutan. Singkat kata, persyaratan untuk upaya restorative justice sudah terpenuhi," jelasnya.
Permohonan perkara yang dihentikan berdasarkan keadilan restoratif berkas perkara I Komang Dwi Antara yang melanggar pasal 362 KUHP tentang pencurian, berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Syarat tersangka mendapatkan keadilan restoratif di antaranya tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana penjara tidak lebih dari lima tahun.
“Ini pertama dan terakhir. Jangan mengulangi lagi," pesan Delfi Trimariono. (*)
Kumpulan Artikel Jembrana