Berita Jembrana

Resahkan Warga, Pencuri Sapi di Jembrana Akhirnya Diringkus

Beberapa waktu belakangan, masyarakat Jembrana, Bali, dibuat geram dengan aksi pencurian sapi bali.

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/I Made Ardhiangga Ismayana
Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana saat menginterogasi tersangka pencurian sapi di halaman Mapolres Jembrana, Jumat 15 April 2022. 

TRIBUN-BALI.COM, JEMBRANA - Beberapa waktu belakangan, masyarakat Jembrana, Bali, dibuat geram dengan aksi pencurian sapi bali.

Salah satu kejadian pencurian sapi itu terjadi di Lingkungan Sawe Rangsasa Kelurahan Dauhwaru Kecamatan Jembrana.

Sudah dua kali, di wilayah tersebut terjadi aksi pencurian sapi.

Akhirnya diketahui bahwa aksi itu dilakukan oleh I Putu Suartama alias Tu Cenik, 43 tahun, warga setempat.

Kapolres Jembrana, AKBP I Dewa Gde Juliana mengatakan, pihaknya berhasil meringkus tersangka atas aksi terakhir, yakni pencurian sapi betina pada 13 April 2022 sekira pukul 05.30 Wita, yang terjadi di sebuah kavlingan di lingkungan Sawe Rangsasa. 

Baca juga: Jembrana Jadi Percontohan Pengembangan Program Satu Data dari Desa di Indonesia

Sapi itu milik seorang warga, I Wayan Warta, 63 tahun, warga setempat yang kehilangan sapinya pada Rabu 13 April 2022.

“Tersangka merupakan pelaku pencurian ternak warga yang dilakukan sudah dua kali. Dari pengakuan tersangka dua kali. Dan terkahir itu kemarin Rabu dilakukan,” ucapnya Jumat 15 April 2022.

Dijelaskannya, awal aksi pencurian ini diketahui, saat korban pada Selasa 12 April 2022 sekira pukul 19.00 Wita, masih sempat memberikan makan kepada sapinya yang berada di tanah kavling tersebut.

Namun, saat mengecek pada pagi sekitar pukul 05.30 Wita, atau kembali datang ke tempat menaruh sapi untuk memberi makan, sapi itu telah hilang.

Korban sempat berusaha mencari di seputaran lokasi dan menanyakan kepada tetangga sekitar tapi tidak ada yang mengetahui.

Baca juga: Tanpa SPNP dan Surat Vaksin Booster, 86 Cewek Cafe di Delod Berawah Jembrana Dijaring Satpol PP

“Aksi kedua tersangka dilakukan di kawasan yang sama satu ekor sapi warna merah milik korban lain yakni Wayan Mulyada Sabtu 2 April 2022 lalu sekira pukul 03.30 Wita di tanah tegalan di kawasan yang sama,” ungkapnya.

Mantan Wakasatreskrim Polrestabes Surabaya itu menambahkan, bahwa selain tersangka, pihaknya juga berhasil menyita satu ekor sapi betina warna merah kekuningan, satu ekor sapi betina warna merah, satu unit mobil Mitsubishi L300 warna hitam DK 8329 WR berserta STNK dan kunci kontaknya, satu unit Sepeda motor Yamaha mio warna hitam DK 2186 HR, satu tali plastik nilon warna coklat dengan panjang 4,8 meter.

Baca juga: Tingkatkan Kompetensi SDM, Pelatihan Kerja Tahap II di Jembrana Dibuka

“Kami juga menyita uang hasil penjualan, Rp1.000.000."

"Tersangka kami sangkakan Pasal 363 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” bebernya. (*)

Berita lainnya di Berita Jembrana

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved